Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kata Verry, pelaku telah ditahan.
"Setelah diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap delapan korban. Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut serta hasil visum," kata Verry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwira pertama Polri itu turut mengimbau seluruh orang tua agar lebih berhati-hati dan terus memantau aktivitas anak-anaknya. Verry berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian bila ada diketahui terjadi tindak pidana yang dapat membahayakan diri. Untuk kasus ini, jika masih ada korban lain, segera mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun," pungkasnya.
Simak Video "Video: Rencana Presiden Prancis Larang Medsos Bagi Anak di Bawah 15 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)