Seorang pria di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) Muchtar Nababan diduga menistakan agama Islam. Saat ini, Muchtar telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (12/9/2024)
Suyatno mengatakan kasus itu dilaporkan oleh Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda. Usai berstatus tersangka, Muchtar kini ditahan di Polres Sibolga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Muchtar Nababan diduga melakukan penistaan agama Islam melalui unggah di media sosialnya. Polres Sibolga kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus itu.
Dalam unggahan yang dilihat detikSumut, terlihat Muchtar menulis soal Muhammad dan agama Islam di akun Facebooknya. Dalam unggahan itu, Muchtar menuliskan jika ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.
"Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau Diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan di santet," tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.
Selain itu, Muchtar juga mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Al-Quran. Hal itu kemudian memantik kemarahan warga di Sibolga.
Dari informasi yang diterima, ratusan warga melakukan demontrasi di Polres Sibolga kemarin. Mereka meminta Muchtar ditangkap atas dugaan penistaan agama.
Iptu Suyatno membenarkan jika warga melakukan demontrasi kemarin. Warga menuntut agar Muchtar ditangkap dan diproses hukum.
"Untuk informasi semalam sudah dilaksanakan aksi, mereka menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Iptu Suyatno saat dikonfirmasi, Sabtu (7/9).
(afb/afb)











































