Polda Sumut menangkap mantan Bupati Batu Bara Zahir terkait kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Zahir yang juga Bacalon Bupati Batu Bara itu ditangkap di rumahnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Zahir ditangkap di rumahnya di Kabupaten Batu Bara, kemarin pagi. Perwira menengah Polri itu menyebut tidak ada perlawanan saat penangkapan Zahir itu.
"Kemarin pagi penyidik melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan dengan melakukan penangkapan. Di Batu Bara, iya (di rumahnya). Tidak ada (perlawanan)," kata Hadi, Rabu (4/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai ditangkap, Zahir diboyong ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan tambahan. Saat ini, kata Hadi, Zahir telah ditahan di Dit Tahti Polda Sumut.
"Sejak kemarin, 1x24 jam penyidik melakukan pemeriksaan tambahan dan terhitung mulai hari ini yang bersangkutan ditahan di Tahti," sebutnya.
Untuk diketahui, Polda Sumut menangkap Zahir terkait kasus kecurangan PPPK. Sebelumnya, penahanan Zahir ini sempat ditangguhkan setelah Zahir menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
"Betul, tadi subuh," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (3/9).
Hadi mengatakan penyidik memiliki pertimbangan hingga akhirnya mengamankan Zahir. Saat ini, kata Hadi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Zahir dan akan menahannya
"Kan itu ada kewenangan di penyidik, penyidik menangguhkan penahanan, penyidik melakukan penahanan, itu semuanya ada kewenangan penyidik. Alasan subjektif dan objektif, itu kan diatur di dalam UU," sebutnya.
"Saat ini, dalam proses pemeriksaan tambahan, kemungkinan akan dilakukan penahanan," sambung mantan Kapolres Biak Papua itu.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu membantah adanya politisasi dalam kasus itu.
"Nggak ada (politisasi)," kata Hadi.
Hadi mengatakan bahwa kasus yang menjerat Zahir itu telah diproses sejak lama, yakni sejak adanya aduan masyarakat (dumas). Untuk itu, Hadi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Zahir itu tidak ada hubungannya dengan pencalonan Zahir sebagai Bupati Batu Bara.
"Perkara itu kan dari awal ada laporan masyarakat sudah berproses. Bahkan, polisi sudah menetapkan zahir sebelumnya sebagai tersangka. Kemudian, yang bersangkutan tidak hadir dua kali panggilan dan polisi mengeluarkan DPO. Jadi, semuanya hukum yang berproses," ujarnya.
(afb/afb)