Danpomal Lantamal II Padang, Letkol Laut (PM) Yasir Fadli Dayan mengatakan, walau telah ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan dan pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Lanal Nias tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21), status Serda Adan saat ini masih tercatat sebagai anggota TNI aktif.
"Untuk tersangka (Serda Adan) pelaku penipuan disertai pembunuhan ini masih aktif (TNI AL)," kata Yasir saat jumpa pers dengan awak media di Lantamal II Padang, Selasa (2/4/2024).
Kendati masih aktif di kesatuan, Yasir memastikan dalam kasus hukum yang dihadapinya, Serda Adan akan tetap mendapat sanksi berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku pasti akan dikenakan sanksi tiga kali lipat. Bahkan sampai lima kali lipat," tegasnya.
Sanksi-sanksi yang akan didapatkan pelaku menurut Yasir sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara Komandan Lantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri, menyebut walau pelaku belum dipecat di TNI AL, proses hukum secara ketentuan militer terhadap pelaku tetap berjalan.
"Jadi walau pelaku belum dipecat, proses hukumnya dilaksanakan dengan perkara pidana secara ketentuan hukum militer," jelasnya.
Dalam kasus ini, Serda Adan kata Syufenri akan dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.
"Pelaku telah melakukan pelanggaran Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara," jelasnya.
Sementara atas ulah kelakuan bejat dan bengis Serda Adan, Syufenri menyebut keluarga besar TNI AL sangat berduka atas kejadian ini. Duka itu mulai dari pelaku berasal dari prajurit TNI AL dan korban berasal dari masyarakat sipil.
"Tentunya kami sangat berduka cita mendalam atas kejadian ini. Kami juga sangat prihatin ada masyarakat yang kehilangan nyawa, dan juga ada prajurit kami yang diduga melakukannya," tutupnya.
(nkm/nkm)