Polisi membekuk Terisno (42), pelaku penganiayaan terhadap istrinya NR (28). Pelaku menganiaya sang istri karena cemburu dan menuding istrinya selingkuh.
"Kasus ini terjadi pada Rabu (5/6) lalu. Saat itu korban dan tersangka dari Hotel Grand Central mau pulang menuju ke rumah," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika, Selasa (20/8/2024).
Namun saat di dalam mobil Terisno dan korban cekcok karena cemburu kepada korban. Terutama soal masa lalu korban yang membuat Terisno emosi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam mobil itulah tersangka melakukan kekerasan terhadap korban NR dengan cara memukul wajah korban. Ini mengenai mata korban," kata Kapolresta.
Tak hanya itu saja, Terisno juga memukul kepala bagian belakang pakai tangan kiri. Pukulan itu membuat korban mengalami luka-luka.
Korban yang tak terima lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi. Selanjutnya tim Satreskrim memeriksa saksi, pelaku dan sejumlah alat bukti hingga menetapkan sebagai tersangka.
"Tadi TN ini datang menghadiri undangan pemeriksaan kita. Setelah semua lengkap dan dilakukan gelar juga, kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh Kasat Reskrim Polresta Kompol Bery Juana.
Pelaku kini dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setelah ditetapkan tersangka, Terisno langsung ditahan.
(ras/dhm)