Penjelasan Polisi soal Kelanjutan Kasus yang Jerat Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang

Kepulauan Riau

Penjelasan Polisi soal Kelanjutan Kasus yang Jerat Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 19 Agu 2024 17:29 WIB
Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat menjalani pemeriksaan kesehatan aat akan ditangguhkan penahanan beberapa waktu lalu. (Dok Polres Bintan)
Foto: Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat menjalani pemeriksaan kesehatan aat akan ditangguhkan penahanan beberapa waktu lalu. (Dok Polres Bintan)
Tanjungpinang -

Kasus pemalsuan surat lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang melibatkan Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dan dua rekannya terus bergulir kepolisian. Berkas perkara ketiganya sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena kurangnya alat bukti.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan kasus eks Pj Wali Kota Tanjungpinang dan rekannya itu terus diproses di Polres Bintan. Ia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Bintan.

"Kalau hari ini belum, kemungkinan kalau tak besok atau lusa," kata Alson, Senin (19/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alson menyebut alasan masih P19 kasus Hasan dan rekannya itu karena ada kurangnya alat bukti yang diminta jaksa. Ia menyebut saat ini alat bukti berupa Surat keterangan tanah (SKT) itu telah didapatkan penyidik Polres Bintan.

"Karena kendala kemarin ada di SKT, surat tersebut berada di BPN Riau. Karena dulu kita satu provinsi, jadi berkasnya di sana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Alson menjelaskan selain SKT itu, pihaknya akan meminta keterangan dari orang yang bertanggung jawab mengurus arsip di BPN Riau itu. Usai hal itu lengkap maka akan diserahkan ke jaksa untuk diteliti.

"Yang memegang arsip SKT itu di BPN Riau itu juga akan diambil keterangan. Kita juga menyiapkan barang bukti SKT yang diminta jaksa itu," ujarnya.

Alson merincikan hingga kini berkas perkara tersangka R dan B dalam kasus itu telah 5 kali dikirim ke jaksa dan dikembalikan. Untuk Hasan sendiri, berkas perkaranya sudah 3 kali dikirim ke jaksa dan dikembalikan.

"Kalau berkas 2 tersangka R dan B sudah lima kali bolak balik hingga Mereka dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan habis. Untuk Hasan ditangguhkan penahanannya. Hasan berkasnya sudah 3 kali kita kirimkan," ujarnya.

Alson mengatakan pihaknya berharap pada pemberkasan yang akan diajukan dalam beberapa hari ke depan itu bisa melengkapi petunjuk jaksa sehingga bisa P21. Namun jika ada petunjuk jaksa kembali, penyidik Polres Bintan akan melengkapi hal tersebut.

"Kita berharap dengan kita kirimkan berkas itu, semua petunjuk jaksa sudah kita penuhi lengkapi ya tidak ada kekurangan dalam perkara ini. Jaksa bisa membuat P21, sehingga perkara ini bisa dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan. Itu harapan kita," ujarnya.

Disinggung soal potensi penghentian perkara pemalsuan surat tanah itu, Alson menerangkan bahwa hal tersebut belum ada sejauh ini. Namun Ia menegaskan penyidik akan kembali melengkapi berkas perkara tersebut.

"Potensi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tidak ada, Kami masih menunggu, kami tidak berani kalau tidak ada petunjuk jaksa. Jika nanti berkas dikembalikan lagi, kita akan penuh lagi petunjuk jaksa tersebut," ujarnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads