Sebanyak 13 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Tanjungbalai Asahan langsung menghirup udara bebas pada Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI). Para warga binaan itu bisa bebas usai mendapat remisi.
Remisi itu diberikan oleh Kalapas Tanjungbalai Asahan, Sangapta Surbakti usai pelaksanaan upacara penaikan bendera. Kalapas pun menyampaikan pesan penting kepada para warga binaan yang baru saja bebas tersebut.
"Berkontribusi positiflah untuk keluargamu, masyarakat, dan negara. Selamat kepada wargabinaan kami, jangan bosan untuk terus memperbaiki diri dan tetaplah menjadi orang yang baik. Ini adalah hadiah spesial di hari ulang tahun RI ke-79 yang tentunya memiliki makna mendalam," ungkap Kalapas Surbakti, Sabtu (17/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seremoni penyerahan surat remisi itu, juga dihadiri oleh Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib serta disaksikan oleh seluruh tamu undangan dari unsur Forkopimda Kota Tanjungbalai dan stakeholder vertikal lainnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai yang bertindak sebagai inspektur upacara pada acara pembagian remisi ini menekankan pentingnya kontribusi positif bagi masyarakat terhadap warga binaan yang mendapatkan hadiah di Hari Kemerdekaan.
"Selamat untuk anak-anak ku, teruslah bermanfaat untuk bangsa dan negara. Kami sangat menghargai usaha dan dedikasi dari jajaran Lapas Tanjungbalai serta Kemenkumham RI yang telah berkorban dalam pembinaan dan memberikan nasihat agar mereka dapat kembali menjadi lebih baik," ujarnya.
Adapun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, rincian remisi umum tahun 2024 di Lapas Tanjungbalai adalah 1 bulan sebanyak 80 orang, 2 bulan 102 orang, 3 bulan 189 orang, 4 bulan 240 orang, 5 bulan 85 orang, dan 6 bulan 9 orang.
(mjy/mjy)