Polisi Tetapkan 4 Tersangka dari Universitas Jambi Kasus Ferienjob, 1 Guru Besar

Regional

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dari Universitas Jambi Kasus Ferienjob, 1 Guru Besar

Dimas Sanjaya - detikSumut
Rabu, 14 Agu 2024 20:15 WIB
Kombes Andri Ananta Yudhistira (Dimas Sanjaya/detikSumut)
Kombes Andri Ananta Yudhistira (Dimas Sanjaya/detikcom)
Jambi -

Polisi menetapkan empat orang tersangka dari Universitas Jambi (Unja) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob terhadap 83 mahasiswa di Jerman. Satu dari empat tersangka itu adalah Guru Besar.

"Empat orang ditetapkan tersangka. Semua dari pihak kampus," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira dilansir detikSumbagsel Selasa (13/8/2024).

Penetapan tersangka ke empat orang dari Unja dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat tersangka itu terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Dalam pekan depan akan dilakukan pemanggilan pertama untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar ialah, saudara SS, saudari SW, saudara RA, dan saudara Y," tambah Andri.

ADVERTISEMENT

Polisi belum memaparkan apa saja peran dari keempat tersangka ini. Namun, SS belakangan diketahui ialah Sihol Situngkir, seorang guru besar Unja yang turut mempromosikan program magang ini kepada mahasiswa. Sedangkan ketiga lainnya dari kalangan akademik Unja yang masih tersangkut paut dari kasus ini.

Lebih lanjut, Andri mengatakan keempat tersangka seyogyanya dipanggil pada pekan lalu. Namun, atas permintaan tersangka melalui pengacara, pemeriksaan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

"Dengan keterangan yang sudah kami baca. Kami memahami ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk dilakukan pemeriksaan di akhir minggu ini atau di awal minggu depan," jelas Andri.

Sementara untuk 2 orang dari pihak agensi magang dalam kasus ini masih diproses oleh penyidik. Kedua pihak agensi EW dan AE, dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama di Bareskrim Polri.

"Dari agensi dua orang kita belum tetapkan. Yang sudah kita tetapkan dari kampus," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads