Seorang pria asal Bungo, Jambi bernama Ahmad Ainurohim mengalami nasib sial saat akan membeli mobil truk. Uang Rp 140 juta lenyap saat akan membeli mobil truk di Indragiri Hulu, Riau.
Kasus bermula saat Ahmad mendapatkan informasi terkait jual beli mobil truk lewat media sosial Facebook pada 27 Juli 2024. Ahmad lalu meminta kontak lewat pesan di messanger.
Setelah komunikasi lewat chatting, Ahmad dihubungi nomor telepon yang mengaku bernama Rifai. Rifai mengaku pemilik mobil truk yang akan dijual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamis (1/8), korban ini bersama dengan 3 temannya berangkat ke lokasi COD setelah dikirim alamat oleh RF. Lokasi COD ada di Pangkalan Kasai, Siberida," kata pengacara korban Hendry C Saragi, Sabtu (10/8/2024).
Setelah sekitar 12 jam perjalanan, Ahmad dan ketiga temannya sampai di lokasi COD. Namun Rifai justru mengarahkan korban berkomunikasi dengan abang iparnya, yaitu Romi.
Ahmad pun menanyakan apakah betul Romi yang dimaksud adalah abang ipar Rifai. 'Iya', itulah jawaban yang keluar dari mulut Romi saat korban menunjukkan nomor Hp hingga profil sesuai arahan Rifai.
"Setelah dipastikan korban ini mengeceklah kondisi mobil dan surat-surat. Lalu mereka coba negosiasi dengan RM yang disebut RF abang iparnya. Namun RM mengarahkan ke RF untuk negosiasi harga," kata Hendry.
Negosiasi pun terjadi antara korban dengan Rifai. Mereka sepakat harga mobil tersebut Rp 140 juta dan uang siap ditransfer korban kepada Rifai.
"Pembayaran dilakukan dalam dua tahapan transfer yakni Rp 118 juta dan Rp 22 juta. Di lokasi korban atau klien kami juga mengirim bukti transfer kepada RF dan memberitahu bukti transfer kepada RM," katanya.
Mirisnya, setelah transaksi selesai korban justru tak dapat membawa mobil tersebut. Romi menolak memberikan kunci, surat-surat dan kendaraan dengan nomor pelat BH 8740 UU.
"Alasan RM belum mendapat uang dari RF. Klien kami lalu menghubungi RF, tapi sudah tidak aktif lagi nomornya dan RM menolak menyerahkan mobil, kunci dan surat-surat," katanya.
Ironisnya, Romi justru mendatangi Polsek setempat dan mengaku korban bersama teman-temannya memaksa minta surat-surat kendaraan. Bahkan mengaku sebagai korban.
"RM ini justru datang ke Polsek mengaku kalau klien kami memaksa minta surat-surat dengan pembawaan saat di Polsek seolah korban. Atas kejadian ini kami juga telah melaporkan ke SPKT Polda Riau," kata pengacara lain, Rian Sibarani.
Laporan sendiri diterima oleh Kepala Siaga II SPKT Polda Riau AKP Alke Ekarini pada 8 Agustus. Untuk laporan dibuat langsung oleh korban sesuai pasal dugaan penipuan Pasal 378.
"Korban ini dari Muara Bungo Jambi, tapi lokasi kejadian di Siberida, Indragiri Hulu. Kami berharap kasus ini diusut tuntas oleh teman-teman dari Polda Riau karena hingga saat ini uang korban tidak kembali," imbuh Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau itu.
(ras/mjy)