Seorang pengasuh Panti asuhan yang diseret warga, ternyata telah mencabuli anak asuhnya sejak 2022. Aksi pelaku itu dilakukan dengan modus memberikan uang jajan ke korban sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu.
Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Shelin Angelina mengatakan pengasuh panti asuhan di Kecamatan Galang, berinisial S (54) itu telah mencabuli anak asuhnya berinisial R (12). Korban dicabuli pelaku sejak berumur 10 tahun.
"Korban mengalami persetubuhan sejak berumur 10 tahun, sejak tahun 2022. Pelaku adalah pemilik yayasan tersebut," kata Shelin, Kamis (8/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shelin menyebut kasus ini terungkap berkat keberanian korban menceritakan kejadian yang menimpanya ke salah satu guru perempuan. Pengakuan korban itu kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang.
"Korban cerita ke ustazah di yayasan itu bahwa dia mengalami pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku. Akibatnya korban mengalami trauma dan alat kemaluannya mengalami rasa sakit," ujarnya.
Korban sendiri diketahui dititipkan di panti asuhan sejak 2018 lalu oleh ayahnya. Saat itu korban masih berumur 6 tahun.
"Korban diantar ayah korban yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya pada tahun 2018, saat itu korban masih berumur 6 tahun," ujarnya.
Dari penyelidikan polisi, aksi pencabulan oleh S itu dilakukannya dengan modus memberikan uang jajan ke korban. Polisi juga masih mendalami apakah ada korban lainnya.
"Modus dari pelaku memberikan jajan ke korban. Saat ini kami masih melakukan pengembangan apakah masih ada korban lainnya," ujarnya.
Pelaku pencabulan berinisial S mengaku pencabulan yang dilakukan ke anak asuhnya itu karena rasa sayangnya. Pelaku mengaku perbuatannya itu dilakukan pada Juli 2022.
"Saya sayang ke dia (korban). Saya sadar saat melakukan itu," ujar pelaku.
Pelaku S mengaku sering memberikan uang jajan ke korban. Jumlah uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 5 ribu hingga 20 ribu.
"Tidak saya iming-iming uang, cuma saya sering kasih uang jajan mulai dari Rp 5000-Rp 20.000," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku berinisial S itu dijerat dengan pasal perlindungan anak. Pelaku terancam 15 tahun kurungan penjara.
(mjy/mjy)