Jumlah korban pencabulan oleh dua orang ustaz berinisial RA (29) dan AA (23), terhadap santri laki-laki di salah satu pesantren di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) kembali bertambah. Terbaru polisi menyebut korban dari keduanya tersangka bertambah menjadi 43 dari yang sebelumnya 40 orang.
"Iya benar. Saat ini total korban dari kedua tersangka menjadi 43. Ada tambahan 3 orang dari sebelumnya 40 orang," kata Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan kepada detikSumut, Jumat (2/8/2024).
Marjohan mengatakan penambahan korban berdasarkan keterangan kedua tersangka dan pemeriksaan saksi lebih lanjut oleh pihaknya.
"Penambahan korban juga berdasarkan keterangan kedua tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara setelah pemeriksaan itu, kedua tersangka mengakui adanya korban lain. Korban lain itu tiga orang ini," ujarnya.
Sementara posko pengaduan korban pencabulan yang berada di Polresta Bukittinggi sampai saat ini masih belum didatangi korban ataupun pihak keluarga. Marjohan mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban kedua tersangka untuk mendatangi Polresta Bukittinggi.
"Posko pengaduan kita sampai saat ini masih kita buka. Tapi belum ada korban ataupun pihak keluarga yang datang untuk melaporkan. Mungkin karena malu. Namun kita tetap mendorong masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kepada kami," ungkapnya.
Lebih lanjut, Marjohan mengatakan pihaknya juga telah selesai melaksanakan tes kesehatan dan psikologi kepada korban dan kedua tersangka.
"Dari hasil tes kesehatan kepada pelaku dan korban, tidak ada ditemukan penyakit yang membahayakan. Sementara
untuk hasil tes psikologi, kita masih menunggu, kita masih melakukan assessment secara berjalan dan bertahap," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pencabulan santri laki-laki di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), ternyata dua orang ustaz yakni RA (29) dan AA (23). Kedua pelaku yang sudah ditangkap polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"RA dan AA sudah kita tetapkan tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka usai pemeriksaan intensif pihak kami," kata Kapolres Bukittinggi Kombes Yessy Kurniati kepada awak media, Jumat (26/7/2024).
Yessy mengaku kedua tersangka akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, untuk jumlah santri laki-laki yang menjadi korban pencabulan, kata Yessy, berjumlah 40 orang. Jumlah itu menyebut masih mungkin akan bertambah karena polisi terus melakukan pendalaman.
"Untuk sampai kemarin, korban dari RA berjumlah 30 orang. Sementara dari AA berjumlah 10 orang. Total korban pencabulan dan sodomi ini 40 orang untuk sampai saat ini. Semuanya murid laki-laki," jelas dia.
Yessy memperkirakan masih ada korban lain akibat ulah bejat ustaz yang berstatus guru honorer di sekolah tersebut. Sementara dia mengaku pihaknya masih terus mendalami kasus pencabulan dan sodomi ini.
"Sampai saat ini kami masih terus melakukan pendalaman, penyelidikan dan pemeriksaan kasus ini. Apakah masih ada korban lain ataupun bagaimana perbuatannya," ungkapnya.
(nkm/nkm)