Polisi mengantongi bukti baru usai memeriksa wanita inisial AD, anak musisi Indonesia. Polisi mengungkap wanita AD mengakui jadi pemeran wanita dalam video syur yang beredar viral.
"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dilansir detikNews, Rabu (7/8/2024).
Namun, Ade Safri belum bisa merinci lebih jauh terkait bukti baru tersebut. Wanita AD juga turut menyerahkan kepada pihak kepolisian barang bukti terkait dugaan kasus tersebut. Nantinya barang bukti yang diserahkan itu akan didalami lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," ujarnya.
"Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisis oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.
Ditanya apakah pemeran pria dalam video syur merupakan penyebar pertama atau bukan, Ade Safri juga belum merinci lebih jauh. Menurutnya saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Nanti kita update, pengembangan hasil sidik sedang kita lakukan. Saya jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," tuturnya.
Akui Jadi Pemeran Video Syur
Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap wanita AD anak dari musisi Indonesia, David Bayu. Hasilnya, AD mengakui sosok pemeran dalam video syur tersebut adalah dirinya.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yg dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Kata Ade Safri, total ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung 3 jam tersebut. Ade menyebut pihak wanita AD juga menyerahkan beberapa dokumen terkait kasus tersebut.
Terkait kasus ini, polisi sebelumnya sudah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya diketahui berperan sebagai penyebar dan yang memperjualbelikan video porno mirip perempuan AD tersebut.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)