Polisi akan memanggil wanita berinisial AD terkait dugaan video syur miliknya yang tersebar luas. AD sendiri merupakan anak seorang musisi terkenal di Tanah Air.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan AD akan diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan AD akan dilakukan 6 Agustus 2024.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya dilansir detikNews, Sabtu (3/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku penyebar video syur AD sendiri sudah ditangkap polisi. Keduanya adalah MRS (22 dan JE (35).
Mereka berdua sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Asal-usul Video Porno
Polisi mengungkap asal-usul video porno mirip anak seorang musisi Indonesia yang disebarkan kedua tersangka. Dari hasil interogasi, MRS (22) dan JE (35) mengaku mendapatkan video tersebut dari media sosial.
"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video dari media sosial yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Kombes Ade.
MRS adalah admin Telegram. Dia menyebarkan konten video syur mirip anak musisi ini pada Telegram yang diberi nama channel Telegram mirip anak musisi.
"Tersangka MRS mengakui bahwa dirinya sebagai admin serta mengoperasikan channel Telegram," katanya.
(astj/astj)