Dua penyebar konten pornografi diduga mirip anak musisi ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni berinisial MRS (22) dan JE (35) serta mengungkap peran kedua tersangka dalam kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tersangka MRS kepada penyidik mengaku sebagai admin akun aplikasi Telegram penyebar konten porno. Kata Ade, hal itu dibuktikan di ponsel milik MRS yang disita ditemukan konten video porno
"Salah satunya adalah video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga mirip anak musisi," kata Ade Safri kepada wartawan,, dilansir detikNews, Kamis (1/8/2024).
Diungkap Ade, MRS telah menjalani perannya tersebut sejak September 2023. Dia menyebut mulanya MRS mendapat berbagai konten video porno dari media sosial, kemudian dikirimkan ke setiap member akun Telegramnya dengan harga bervariasi.
"Selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli dengan nilai harga Rp 35 ribu sampai Rp 100 ribu," ungkap Ade.
Sementara itu untuk tersangka JE, Ade menjelaskan, berperan sebagai admin media sosial X (Twitter). Hal ini juga dibuktikan setelah polisi memeriksa HP milik JE yang ditemukan banyak konten video porno yang diunggah ke media sosial X miliknya.
"Tersangka mengelola akun Twitter atau X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi," terang Ade.
"Sejak tanggal 21 Juli 2024. Tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi telah menangkap pelaku yang menyebarkan video syur mirip anak musisi. Kedua tersangka itu adalah laki-laki inisial MRS (22) dan JE (35).
"Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro telah berhasil mengungkap kasus sekaligus melakukan penangkapan dua orang tersangka dalam kasus pornografi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Keduanya ditangkap tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (30/7/2024). Kedua tersangka ini menyebarkan sejumlah video porno melalui platform media sosial. Salah satu korbannya adalah anak musisi Indonesia.
"Salah satunya adalah konten video syur yang diduga mirip anak musisi," ucapnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Anak Musisi Bakal Dipanggil
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal memeriksa anak musisi Indonesia terkait video bermuatan pornografi yang tersebar di media sosial.
"Akan kita undang semua untuk klarifikasi di tahap penyelidikan ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (17/7).
Namun, Ade Safri belum memerinci kapan pastinya anak musisi tersebut bakal diperiksa. Pelapor sudah menjalani pemeriksaan terkait perkara yang dilaporkan. Pihak kepolisian, lanjut Ade Safri, masih melakukan penyelidikan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah dan sudah teregister dengan nomor LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA. Feri melaporkan pemilik akun terkait Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)