Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebut terungkapnya kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat di Perumahan Griya Asri (LC), Kelurahan Banyuasri, pada tanggal 2 Juli 2024 terkait pencurian sepeda motor. Mendapatkan laporan, polisi pun melakukan pendalaman.
Dari pendalaman kepolisian diketahui ejabat eselon IV yang berdinas di Kantor Camat Buleleng tersebut juga tinggal di kompleks perumahan itu. Polisi lalu menggerebek rumah Wira pada Kamis (4/7/2024).
Wira saat itu sedang berada di rumah tidak bisa berkutik saat digeledah. Polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan oleh Wira di dalam tas selempang miliknya.
"GWP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Buleleng," kata Widwan melansir detikBali, Senin (29/7/2024).
Wira saat diperiksa mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bernama I Komang Darma atau KD (48) alias Gogon, warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar Buleleng. Dia juga mengaku nekat mencuri sepeda motor agar bisa mendapatkan sabu dari KD.
"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian selanjutnya digadaikan atau ditukarkan dengan narkoba jenis sabu," ucapnya.
Dari pengakuan Wira, polisi selanjutnya menggerebek rumah Darma yang berlokasi di Desa Banjar pada Jumat (5/7/2024). Didampingi kelian banjar setempat, polisi menangkap Darma beserta dengan dua orang lainnya berinisial KB (42), MW (51).
Ketiganya diduga merupakan pengedar narkoba. Dari tangan ketiganya turut diamankan barang bukti berupa 71 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat 52,14 gram.
"Mereka mendapat narkoba dari seorang berinisial GD (DPO) dari Seririt," tandasnya.
Wira dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Selain itu Wira juga dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas tindak pidana pencurian.
(afb/afb)