Belasan anggota mendapat penyerangan di Kampung Ambon, Jakarta Barat, saat sedang berpatroli. Kepolisian pun mendalami penyerangan tersebut,
"Ini masih didalami oleh Polres Metro Jakarta Barat apa kira-kira motif dari beberapa oknum masyarakat yang melempari anggota kami ya. Karena anggota tersebut sedang melakukan tugas kepolisian jam 22.00 WIB melakukan patroli secara terbuka dan tertutup di Kampung Ambon Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (27/7/2024), melansir detikNews.
Ade Ary menyebut patroli yang dilakukan itu merupakan atensi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Patroli dilakukan untuk menekan peredaran narkoba dan gangguan kamtibmas lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang masih sedang dilakukan pendalaman ya, apa alasan oknum ini melempari petugas yang sedang melakukan patroli, ini kan kami sangat menyayangkan," sebutnya.
Tidak ada petugas yang menjadi korban jiwa dalam peristiwa ini. Ade Ary menyayangkan peristiwa ini terjadi.
"Iya alhamdulillah tidak ada korban dan rekan kami selanjutnya bisa melanjutkan tugasnya, memberikan perlindungan, pengayoman kepada masyarakat di wilayah tugasnya, inilah yang kami lakukan setiap hari ini, jadi mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder. Pembangunan sistem keamanan, pemeliharaan kamtibmas, keamanan merupakan kebutuhan kita bersama ini juga harus kita sadari," sebutnya.
Ade Ary menjelaskan, ada 11 anggota yang saat itu melakukan patroli. Dia memastikan patroli tersebut dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Ada, itu namanya buddy system. Buddy system itu sistem pertemanan, ada SOP-nya, ada yang dituakan selaku manajernya selaku perwiranya, ada pendampingnya. Itu tidak boleh berpatroli itu sendirian, ini kan 11 orang yang berpatroli," ujar Ade Ary.
"Sebenarnya ketika seorang petugas kepolisian melakukan patroli ya itu ada SOP-nya, ada prosedurnya kemudian ada perlindungan juga terhadap personel kepolisian ini, apabila ada oknum masyarakat yang sedang melakukan keresahan, membahayakan keselamatan, harta, benda orang lain kemudian dilakukan upaya-upaya kepolisian dan oknum tersebut melakukan perlawanan, ini ada sanksinya. Melawan perintah petugas yang sah di Pasal 212 sampai 216 KUHP itu ada," imbuhnya.
Ade Ary kemudian meminta dukungan dari masyarakat. Dia menyebut penyelidikan pemicu penyerangan itu masih didalami.
"Jadi mohon dukungan dari masyarakat, jadi sekali lagi kami menyayangkan kenapa ini kok dilempari, apakah mereka melakukan sesuatu hal yang tidak baik? Ini masih didalami dan akan ditelusuri oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.
(afb/afb)