PTPN II Kebun Sei Semayang juga sudah pernah melayangkan surat somasi ke Samsul Tarigan pada tahun 2018. Surat somasi itu dikeluarkan oleh Manajer PTPN II Kebun Sei Semayang Sarjana Barus dengan nomor surat somasi: 068/SAS&REK/I/2018, tanggal 24 Januari 2018.
Plt manajer PTPN II Kebun Sei Semayang Abraham Sitompul kemudian memberikan kuasa ke Indra selaku Asisten SDM/Umum PTPN II Kebun Sei Semayang untuk membuat laporan ke Polda Sumut. Sebab mereka menilai penguasaan lahan PTPN II yang dilakukan Samsul Tarigan tidak memiliki dasar yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan audit yang dilakukan PTPN II Kebun Sei Semayang, perbuatan Samsul menguasai lahan itu membuat kerugian sebesar Rp 41 miliar. Hal itu sesuai dengan surat nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 5 April 2024.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasaan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp. 41.225.000.000,- (empat puluh satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah)," jelasnya.
Samsul Tarigan diancam pidana melanggar Pasal 55 huruf a Jo pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Samsul terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wanda Ginting membenarkan jika terdakwa tersebut merupakan Samsul Tarigan yang menjadi ketua Ormas di Sumut. Samsul tidak ditahan karena
"Iya benar (terdakwa merupakan ketua Ormas), nggak ditahan itu, memang perkara ini nggak bisa ditahan pada yang dipersangkakan itu nggak bisa ditahan," kata Adre Wanda Ginting saat dihubungi.
Simak Video "Rambutan Brahrang, Manis Legit Si Buah Kecil Berkulit Merah Asli Binjai"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)