Pensiunan TNI Dibacok di Areal Perkebunan di Siantar, Pelaku Ditangkap

Pensiunan TNI Dibacok di Areal Perkebunan di Siantar, Pelaku Ditangkap

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 28 Jul 2024 14:01 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi. (Thinkstock)
Pematangsiantar -

Pensiun TNI bernama Rasiono (51) dibacok di areal PTPN IV Kebun Bangun di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Rasiono dibacok di bagian kepala hingga mengalami luka robek.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan mengatakan peristiwa pembacokan itu terjadi pada Rabu (5/6) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, Suriono sedang berada di Mess PTPN IV Kebun Bangun bersama dua orang lainnya.

"Kemudian korban dikabari bahwa di dekat masjid pos I ada 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mematikan lampu jalan," kata AKP Riswan dalam keterangannya, Minggu (28/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Suriono bersama dua temannya kemudian menuju lokasi denah berjalan kaki. Saat tiba di lokasi, sudah terjadi cek cok antara penggarap dengan pihak sekuriti.

"Sekira kurang lebih 15 menit sesampainya di Pos I korban melihat sudah ada keramaian antara pihak sekuriti, Pam Swakarsa dengan pihak para penggarap bahkan sudah terjadi cek cok antara pihak penggarap dengan pihak sekuriti," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Suriono kemudian disebut mencoba memenangkan para penggarap di bagian depan yang diisi oleh perempuan. Namun pelaku bernama Andrew William Situmorang (31) langsung mengayunkan senjata tajam ke bagian kepala Suriono hingga mengalami luka robek.

"Namun dari belakang barisan perempuan penggarap kemudian pelaku Andrew William Situmorang tiba-tiba mengayunkan sebuah besi bulat yang ujung besi ada sajam menyerupai arit kecil dan ujung besi yang ada sajam tersebut mengenai kepala atas korban sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala atasnya," ujarnya.

Suriono kemudian dibawa ke rumah sakit di Kota Tebing Tinggi. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Siantar Martoba.

Pada Jumat (26/7) sekitar pukul 18.00 WIB, Andrew kemudian ditangkap di Jalan Besar Seribu Dolok, Kabupaten Simalungun. Andrew kemudian ditahan di Polsek Siantar Martoba dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

"Hingga saat ini pelaku AWS alias A sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba guna diproses melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana," tutupnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads