Pemuda bernama Rizky (20) ditangkap warga dan diamankan polisi gegara mencuri uang infak sebesar Rp 3 juta di salah satu masjid di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Uang curian itu digunakannya untuk salah satunya bermain judi online.
Hal itu diungkap Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon. Ia mengatakan Rizky mencuri uang di kotak infak Masjid Al Ikhlas, Lingkungan V Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Awalnya Rizky dicari warga usai mengetahui ia telah mencuri uang infak tersebut, pada Kamis (25/7/2024).
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah mencuri uang dari kotak infak Mesjid Al Ikhlas sebanyak Rp 3 juta," kata Simbolon, Sabtu (27/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky mencuri uang tersebut dengan merusak gembok kotak infak dengan tang. Setelah mendapatkan uang tersebut, ia membeli makanan dan bermain judi online dengan uang curian itu.
"Pelaku menggunakan uang hasil curian sampai habis untuk membeli makanan dan bermain judi online," ujarnya.
Usai pelaku diamankan warga, polisi lalu datang ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Polsek Medan Labuhan. Kini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(nkm/nkm)