Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Armen Sanusi Harahap melaporkan terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk memenuhi syarat dukungan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu yang berpasangan dengan Ahmad Buchori yang maju jalur perseorangan di Pilkada Tapsel 2024 ke Bawaslu Tapsel. Armen mengaku dokumen dukungannya ke pasangan tersebut dipalsukan, termasuk tandatangannya.
Dalam laporan ke Bawaslu Tapsel dengan nomor laporan: 028/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024, diketahui Dolly dan Buchori termasuk yang dilaporkan. Selain itu, Ketua KPU Tapsel, mantan komisioner KPU Tapsel inisial SL, Kepala Dinas Pertanian hingga Kepala Bidang di BPBD Tapsel, dan tim penghubung bacalon perseorangan Dolly-Buchori juga termasuk dalam yang dilaporkan.
Kuasa hukum Armen Sanusi, Irwansyah Nasution, mengatakan berdasarkan kesaksian 3 pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu sudah memberikan pernyataan membenarkan soal adanya pemalsuan. Ketiga pelaku yang menjadi saksi kunci tersebut adalah HH, HF, dan IH yang merupakan PHL di Pemkab Tapsel.
"Berdasarkan keterangan klien kita dan dokumen-dokumen serta saksi diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel, di mana diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, ini diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah yang di mana instrumen-instrumen pemerintah ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Kabupaten Tapanuli Selatan," kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan keterangan dari 3 pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu, ada 26 ribu dokumen yang mereka palsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau B1KWK perseorangan Dolly-Buchori. Pemalsuan tersebut dilakukan sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel. Saat pemalsuan tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, Dolly juga diketahui ada di rumah yang ada di Tanjung Morawa.
"Berdasarkan keterangan klien kami yang juga pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut ada sebanyak 26 ribu dokumen masyarakat yang digunakan tanpa izin dan tanda tangannya dipalsukan, dan menurut mereka juga mereka diperintah oleh pimpinan atau atasan mereka yaitu ada pejabat di Dinas Pertanian Tapanuli Selatan, ada juga pejabat di BPBD dan juga pejabat di salah satu tim pemenangan calon tersebut," ucapnya.
Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan ke Dolly-Buchori. Pihaknya juga sudah membuat 35 laporan ke Bawaslu Tapsel, termasuk ke Polres Tapsel yang diketahui laporan tersebut ditarik ke Polda Sumut.
"26 ribu dokumen yang diduga dipalsukan tersebut, 850 di antaranya sudah membuat pernyataan, sudah membuat 35 laporan ke Bawaslu, dan juga sudah membuat laporan ke Polda Sumut Utara," ujarnya.
Tindakan tersebut dinilai sudah melanggar Pasal 185 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, Irwansyah mendesak agar kasus ini diungkap secara serius oleh pihak berwenang.
"Anehnya, bukan hanya masyarakat biasa yang dokumennya digunakan, tapi ada juga anggota dewan dari Tapsel juga digunakan sebagai pendukung syarat B1KWK perseorangan, faktanya bapak ini (Armen Sanusi) tidak mendukung paslon tersebut. Kami tidak menuduh ya, tapi berdasarkan dari keterangan dan persesuaian, kita minta penyidik untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.
Armen Sanusi menyebutkan jika dia tahu soal datanya dipalsukan setelah ada masyarakat yang mendeklarasikan dukungan ke Dolly untuk menjadi Bupati Tapsel. Saat itu, Armen meminta bantuan beberapa pihak hingga akhirnya mengetahui namanya sudah tercatat mendukung pasangan Dolly-Buchori di KPU.
"Setelah di beberapa masyarakat menyampaikan kami mendukung atau melanjutkan Bupati Dolly sebagai Bupati kembali dan di situ pula saya mencari dan meminta bantuan beberapa kawan itu lah salah satu silon KPU, ternyata nama saya sudah tercatat di situ menyatakan memenuhi syarat, sementara saya tidak pernah memberi dokumen bentuk apapun, dan saya juga tidak pernah menandatangani surat-surat apapun," sebut Armen Sanusi Harahap.
Politisi Gerindra ini menduga jika 26 ribu orang tersebut tidak ada menandatangani dukungan ke Dolly-Buchori. Sebab, dia dan istri nya saja dipalsukan.
"Saya duga sebenarnya yang 26 ribu itu tidak menandatangani itu, kalau anggota dewan cuma saya sendiri (yang dipalsukan), tapi istri saya juga ikut (dipalsukan)," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemalsuan syarat dukungan ke Dolly-Buchori. Bawaslu sudah mendapatkan 40 laporan terkait kasus tersebut.
"Secara teknis itu Bawaslu Tapsel, tapi itu sudah ditangani dan pada perkembangannya itu per semalam itu ada 40 laporan," jelas Saut Boangmanalu.
(dhm/dhm)