Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara berujung pidana karena ditemukan adanya kecurangan dalam proses seleksi. Dalam kasus ini, eks Bupati Batu Bara Zahir, adiknya Faisal ikut terseret dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Selain keduanya, empat orang lainnya juga telah berstatus tersangka. Bagaimana awal mula kasus kecurangan PPPK itu terungkap? Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasusnya:
Ada Dumas
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan kecurangan itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh pihaknya. Dari dumas itu, pihak kepolisian melakukan pendalaman.
"Ada dumas," kata Hadi, Kamis (1/2/2024).
Kemudian, penyidik terus menyelidiki kasus dugaan kecurangan itu dan menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (1/2).
Hadi memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.
"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata Hadi Senin (5/2).
Adapun modus para pelaku dalam kasus tersebut adalah meminta sejumlah uang kepada peserta PPPK. "Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi," jelas Hadi.
Namun, perwira menengah Polri itu belum memerinci berapa banyak uang yang diminta para tersangka. Dia mengatakan penyidik masih mendalaminya.
"(Jumlahnya) didalami penyidik," sebutnya.
Adik Eks Bupati Batu Bara Jadi Tersangka
Setelah menetapkan tiga tersangka, petugas kepolisian lalu menetapkan tersangka baru dalam kasus PPPK itu. Tersangka baru itu adalah adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, yakni Faisal.
"Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," ujar Hadi Wahyudi, Kamis (22/2).
Hadi mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya. "Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh peran Faisal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.
"Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," ujar Hadi.
Kemudian, penyidik memeriksa Zahir dalam kasus PPPK. Pemeriksaan itu disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar.
"Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK itu," kata AKBP Sonny saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (17/5).
Kepala Badan Kepegawaian Tersangka
Polda Sumut juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud sebagai tersangka dalam kasus PPPK tersebut.
"Iya (tersangka), jabatannya Kepala BKPSDM," kata Hadi Wahyudi, Selasa (2/7).
Baca selengkapnya di halaman berikut...
(dhm/dhm)