Polda Sumut menetapkan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir sebagai tersangka. Zahir jadi tersangka dalam kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.
"Betul, sudah tersangka (kasus PPPK)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/7/2024).
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan Zahir jadi tersangka pada 29 Juni 2024. Saat ini, Zahir belum ditahan atas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi yang diterima, ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. (Ditahan) kita tunggu prosesnya," sebutnya.
Dengan begitu, kata Hadi, sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus PPPK di Batu Bara itu. "Total tersangka ada enam," pungkasnya.
Atas penetapan tersangka ini, Zahir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7).
"Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Zahir, M.Ap," demikian tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
Untuk diketahui, Polda Sumut sempat memeriksa Zahir dalam kasus seleksi PPPK. Bahkan, dalam kasus ini, adik mantan Bupati Batu Bara itu, yakni Faisal juga telah berstatus sebagai tersangka .
"Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK itu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (17/5).
Ada lima orang yang sebelumnya telah berstatus sebagai tersangka. Mereka, adalah adik Zahir, yakni Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud, Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik inisial DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.
Saat ini, berkas perkara untuk lima tersangka itu telah diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(mjy/mjy)