Faizal yang merupakan tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara lolos sebagai anggota DPRD Sumut. Lantas apakah Faizal tetap dapat dilantik sebagai anggota DPRD Sumut?
Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan selama belum ada status hukum tetap, maka tidak mengganggu penetapan calon terpilih.
"Selama belum mempunyai status hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka tidak terganggu terhadap penetapan sebagai calon terpilih," kata Robby Effendy kepada detikSumut, Rabu (20/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robby menyebutkan jika penetapannya sebagai anggota DPRD Sumut dilakukan lebih dulu dari pada inkrah, maka Faizal tetap akan dilantik. Nantinya jika sudah inkrah, maka mekanisme pergantian anggota DPRD akan diserahkan ke partai politik.
"Kalau duluan penetapannya dari pada inkrahnya berarti tetap ditetapkan sebagai anggota DPRD, setelah inkrah nantinya bisa diajukan PAW pemberhentian yang bersangkutan sebagai keanggotaan parpol oleh partainya, kemudian diganti ke urutan perolehan suara terbanyak selanjutnya, di partai dan dapil tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Faizal yang merupakan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara. Ternyata Faizal merupakan caleg dari PDIP dan dinyatakan lolos sebagai anggota DPRD Sumut.
Berdasarkan D Hasil KPU yang dilihat detikSumut, Selasa (19/3), Faizal maju sebagai caleg DPRD Sumut dari dapil 5. Dapil 5 sendiri meliputi Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjung Balai.
Faizal menjadi caleg DPRD Sumut dari PDIP dengan nomor urut 3. Berdasarkan perolehan suara, PDIP keluar sebagai pemenang untuk DPRD Sumut di dapil tersebut dengan perolehan 121.248 suara.
Setelah dihitung menggunakan metode Sainte-Lague, PDIP memperoleh dua kursi di DPRD Sumut dari dapil 5. Faizal sendiri merupakan caleg dengan perolehan suara tertinggi di PDIP dengan 27.302 suara.
Wakil Ketua PDIP Sumut Aswan Jaya membenarkan jika Faizal yang menjadi caleg PDIP tersebut merupakan adik mantan Bupati Batu Bara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Dalam kasus ini, kata Aswan, PDIP mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Iya (Faizal merupakan adik mantan Bupati Batu Bara yang jadi tersangka seleksi PPPK). Azas praduga tak bersalah," kata Aswan Jaya.
Untuk diketahui, Faizal, adik Zahir Bupati Batu Bara periode 2018-2023 ditahan usai jadi tersangka dan ditahan di kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Faizal diduga menerima uang Rp 2 miliar terkait seleksi PPPK.
Sebelum Faizal, Polda Sumut terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Hadi merincikan ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretaris Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik.
(nkm/nkm)