Detik-detik Polda Sumut OTT Komisioner KPU Sidimpuan

Detik-detik Polda Sumut OTT Komisioner KPU Sidimpuan

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 29 Jan 2024 17:30 WIB
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan memakai baju tahanan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan memakai baju tahanan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap. Begini kronologi penangkapan Parlagutan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Parlagutan di-OTT di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari. Saat OTT, Parlagutan yang merupakan Koordinator Divisi Sosdiklih Humas dan SDM itu tengah bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R.

R ini merupakan perantara Parlagutan dan F, yang mengantarkan uang tersebut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"R perantara. R itu sebagai PPK di salah satu kecamatan di sana," kata Hadi, Senin (29/1).

Namun, Hadi mengatakan R hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Sebab, R terpaksa menjadi perantara karena ditekan oleh Parlagutan. R ketakutan akan dicopot Parlagutan jika tidak mau menjadi perantara uang itu.

ADVERTISEMENT

"R terkena tekanan, (pelaku) punya kewenangan mencopot R," sebutnya.

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan Parlagutan memeras korban dengan modus jual beli suara. Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih akan memberikan 1.000 suara kepada korban.

Satu suara dibandrol pelaku dengan harga Rp 50 ribu. Saat meminta uang itu, pelaku juga mengancam dengan mengatakan bahwa suara korban dalam proses pemilihan caleg itu akan hilang jika tidak mau memberikan uang itu kepada Parlagutan.

"Jadi, yang diminta itu satu kepala Rp 50 ribu. Nanti, dijanjikan 1.000 suara. (Total) Rp 50 juta. Si korban ini takut sama P (Parlagutan) karena dia kalau enggak merapat sama dia bisa hilang suara. Ada kekhawatiran sama F, mau enggak mau dia mengikuti permintaan si P," ujarnya.

Namun, uang Rp 50 juta yang diminta pelaku itu tidak bisa disanggupi oleh korban karena tidak mempunyai uang. Alhasil, uang yang disepakati hanya sekitar Rp 26 juta. Uang itulah yang diamankan saat OTT tersebut.

"Karena si F kondisinya terbatas, tidak punya uang, makanya jadinya Rp 26 juta," kata Hadi.

Dalam kasus ini, Parlagutan Harahap telah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Minggu (28/1). Penetapan tersangka dilakukan usai Parlagutan ditangkap pada Sabtu (27/1). Saat ini, kata Hadi, Parlagutan telah ditahan di Polda Sumut.

"Sudah tersangka. Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda)," ujarnya.

Mantan Kapolres Biak, Papua itu, menyebut OTT itu dilakukan berdasarkan laporan korban F, seorang calon legislatif di Kota Padangsidimpuan. Ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.

"Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padangsidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta," sebutnya.

Hadi menambahkan Itwasda Polda Sumut turut serta dalam penangkapan terhadap Parlagutan Harahap.

"Pengungkapan ini melibatkan Itwasda Polda Sumut," pungkasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads