Seorang pria berinisial AA (50) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil dan melahirkan bayi. Aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali sejak tahun 2020 dan dalam aksinya selalu mengancam korban.
Kini, AA telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dirangkum detikSumut, berikut fakta-fakta tersangka memperkosa anak kandungnya:
1. Video Korban Mengaku Diperkosa oleh Ayahnya Beredar di Medsos
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebuah video pengakuan seorang pelajar perempuan di Padang Pariaman, hamil hingga melahirkan bayi akibat diperkosa ayah kandungnya viral di media sosial.
Dilihat detikSumut, Selasa (16/7), video berdurasi 2 menit 46 detik tersebut menampilkan pengakuan korban telah diperkosa oleh ayahnya kandungnya sejak masih duduk di kelas 6 SD. Dia mengaku saat di perkosa ayahnya selalu diancam.
"(Sejak kapan diperkosa ayah) dari kelas 6 SD. Sudah sering dilakukannya. Dia mengancam untuk tidak menyebut ke siapapun. Karena itu V ikuti katanya, karena V takut karena ayah itu nekat," kata korban dalam video tersebut.
Selain itu, korban mengaku selama ini tidak mengetahui tengah hamil akibat perbuatan bejat ayahnya.
2. Polisi Tangkap Pelaku
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku yang diketahui merupakan ayah kandung dari korban sendiri. Faisol menyebut pelaku ditangkap usai 3 hari kabur sejak perbuatan bejatnya diketahui.
"AA sudah kita amankan tadi siang. Pelaku kita amankan di daerah Kayu Tanam usai 3 hari kabur dari rumahnya. Selama 3 hari itu dia kabur dan menghilangkan jejak," kata Faisol kepada detikSumut, Selasa (16/7).
3. Pelaku Ditetapkan jadi Tersangka
Usai ditangkap, polisi lalu menetapkan AA sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak kandung yang berujung hamil hingga melahirkan bayi. Tersangka kemudian ditahan di sel Mapolres Padang Pariaman.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan," sebut Faisol, Rabu (17/7).
4. Aksi Pelaku Terungkap usai Korban Melahirkan
Faisol membeberkan bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan wirausaha itu memperkosa anaknya sejak tahun 2020. Kala itu, korban masih berusia 12 tahun dan sekarang sudah 16 tahun.
Kemudian, perbuatan bejat itu sendiri terungkap seusai korban melahirkan anak dari pelaku.
"Perbuatan bejat dia dimulai tahun 2020 saat usia anaknya masih 12 tahun. Sementara kasus ini terungkap usai korban telah melahirkan. Untuk korban saat ini masih berusia 16 tahun," ungkapnya.
Dalam kurun waktu tersebut, Faisol menyebut tersangka sudah menyetubuhi korban sampai puluhan kali. Saat beraksi, tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya.
"Untuk korban diperkosa ayahnya ini sudah sampai puluhan kali. Itu mulai dari tahun 2020 sampai 2024. Sementara selama itu, korban selalu diancam pelaku untuk tidak menceritakan ke siapapun. Barulah setelah korban melahirkan bulan Juli ini, semua perbuatan tersangka terbongkar usai ibu korban melaporkan pada kami," ungkapnya.
"Selain itu, selama ini korban memang takut sama ayahnya. Karena sering melihat tersangka tempramental ke ibunya. Jadi karena melihat itu, tambah membuat korban takut menceritakan apa yang dialaminya," sambungnya.
5. Modus Tersangka Memperkosa Anaknya
Polisi membeberkan modus tersangka memperkosa anaknya hingga hamil dan melahirkan bayi. Polisi menyebut hal itu bermula saat tersangka meminta korban untuk memijit kakinya.
"Pencabulan yang berujung persetubuhan itu bermula saat tersangka meminta putrinya itu memijit kakinya. Sementara saat itulah, pelaku membujuk korban untuk mau berhubungan badan samanya," kata Faisol.
Saat menjalankan modusnya itu, tersangka juga mengimingi korban dengan uang Rp 10 ribu. Uang itu agar korban bisa membeli es krim setelah mau berhubungan badan dengannya.
"Saat menjalankan aksi cabulnya itu, pelaku juga mengimingi korban uang Rp 10 ribu untuk membeli es krim. Tujuan tersangka mengimingi uang itu agar korban mau dia ajak berhubungan badan," jelasnya.
6. Korban Putus Sekolah dan Alami Trauma
Selain melahirkan bayi, Faisol mengatakan korban juga harus putus sekolah. Kemudian, korban mengalami trauma hingga depresi.
"Korban saat ini putus sekolah. Seharusnya dia hendak masuk SMA. Namun karena hamil besar saat kelas 3 SMP, korban tidak dapat melanjutkan ketingkat selanjutnya. Dan saat ini korban juga mengalami trauma hingga depresi," tuturnya.
Faisol juga membenarkan, AA merupakan salah satu caleg gagal yang pernah maju calon DPRD Padang Pariaman dalam Pileg 2024 lalu.
"Tersangka memang merupakan salah satu caleg DPRD Padang Pariaman yang gagal dalam Pileg kemarin," tutupnya.
7. Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Hukuman maksimal 15 tahun kurungan," sebut Faisol.
(dhm/dhm)