Kapolda Metro Jaya Irjen Kartoyo berjanji akan menuntaskan semua perkara yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri. Saat ini ada dua perkara baru diduga melibatkan Firli yang diusut Polda Metro Jaya.
Irjen Kartoyo mengatakan dua perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada juga perkara terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada prinsipnya, dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujarnya dilansir detikNews Jumat (5/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Pimpinan KPK Desak Firli Bahuri Ditahan |
Diakuinya perkara yang melibatkan Firli sedikit lama ditangani karena pihaknya tidak mau mencicil perkara-perkara tersebut. Dia menegaskan akan mengusut tuntas semua perkara yang tengah ditangani.
"Tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali, bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus. Mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," jelasnya.
Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
(astj/astj)