ICW Sebut KPK-Dewas Lambat Tangani Laporan Jaksa Peras Saksi Rp 3 M

ICW Sebut KPK-Dewas Lambat Tangani Laporan Jaksa Peras Saksi Rp 3 M

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 30 Mar 2024 10:30 WIB
Ilustrasi Gedung KPK kotor dan ringkih.
Foto: Edi Wahyono/detikX
Jakarta -

Jaksa KPK berinisial TI dilaporkan ke Dewas atas dugaan pemerasan saksi sebesar Rp 3 miliar. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut KPK dan Dewas lambat menangani laporan tersebut bahkan terkesan menutupi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendapat informasi laporan itu disampaikan ke Dewas KPK pada akhir 2024. Hingga saat ini tindak lanjut dari laporan itu dinilainya tidak jelas.

"ICW melihat langkah penindakan KPK dan Dewan Pengawas sangat lambat dalam memproses aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa KPK. Bagaimana tidak, aduan itu telah disampaikan akhir tahun 2023, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," kata Kurnia dilansir detikNews Jumat (30/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhana juga menyentil pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengaku tidak tahu adanya aduan itu. Hal itu semakin membuatnya curiga laporan itu seakan ditutup-tutupi

"Ditambah dengan pernyataan dari Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, yang malah menyebutkan tidak tahu menahu mengenai aduan itu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Kami mendorong agar Pimpinan KPK segera memanggil jajaran Direktorat Penyelidikan KPK untuk menanyakan perkembangan penanganan perkaranya. Bila ada indikasi ingin mengendapkan atau menutup-nutupi aduan tersebut, maka Direktorat Penyelidikan KPK harus dievaluasi menyeluruh," harapnya.

ICW berpesan agar tidak ada sikap saling melindungi antar jaksa di kasus itu. Selain itu Ramadhan juga mendorong kasus tersebut dibawa ke ranah pidana jika terbukti.

"Bila aduan ini benar dan terbukti secara etik maupun pidana, kami berharap rekan-rekan jaksa yang lain bertindak kooperatif dengan membantu membongkar skandal tersebut. Jangan ada tindakan saling menutupi atau melindungi kesalahan antar rekan sejawat," katanya.

Jika kasus Jaksa peras saksi ini terbukti, ICW memberi catatan seluruh jajaran penindakan KPK terlibat praktik korupsi. Kondisi ini menjadi PR bagi Ketua KPK Sementara.

"Sekali lagi, bila aduan ini benar, maka lengkap sudah struktur jajaran penindakan terlibat praktik korupsi, mulai dari penyidik (Robin Pattuju), teradu Jaksa, dan Pimpinan KPK (Firli Bahuri)," katanya.

"Bagi kami, ini waktu yang tepat bagi Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, untuk mereformasi total jajaran struktural penindakan KPK," ujarnya.

Dewas KPK Terima Aduan 6 Desember 2023

Dewas KPK membenarkan adanya pengaduan dugaan pemerasan. Diduga pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK yang memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Dewas KPK menyebut aduan itu sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3).

Respons KPK Jaksa Diadukan Peras Saksi Rp 3 M

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengecek aduan tersebut.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Ali meminta semua pihak menghormati proses saat ini. Dia mengingatkan informasi ini baru berupa aduan yang harus dibuktikan kebenarannya.

"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ucapnya.

"Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut," imbuhnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads