Para mantan pimpinan KPK mendesak mantan ketua KPK Firli Bahuri ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Desakan tersebut disampaikan para eks pimpinan KPK tersebut di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024). Turut hadir, Abraham Samad, Saut Situmorang, dan M Jasin bersama Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad diansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abraham Samad, pasal yang digunakan bisa membuat Firli ditahan.
"Kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya.
Baca juga: Jokowi Proses Ketua KPK Pengganti Firli |
Samad juga menyebut secara asas hukum ewuality before the law, Firli juga harus ditahan agar masyarakat melihat asas tersebut benar-benar diterapkan pada semua orang.
"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," lanjutnya.
Jika Firli tak ditahan, katanya, akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Oleh karena itu tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran diluar, karena bisa menimbulkan dampak-dampak sosial," imbuhnya.
Menurutnya juga penahanan terhadap Firli harus dilakukan agar mencegah tersangka menghambat penegakan hukum.
"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," sambungnya.
Hingga saat ini Firli masih belum ditahan. Ia sudah enam kali diperiksa di Bareskrim Polri. Meski statusnya sudah tersangka, Firli hingga saat ini masih belum ditahan.
(afb/afb)