Seorang pria inisial SN (48) ditangkap seusai dilaporkan melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada selingkuhan istrinya inisial NE (36). Selain NE, pelaku juga ikut menganiaya istrinya inisial SE (36).
Penganiayaan itu diduga dilakukan pelaku menggunakan senjata api.
"Betul, dilaporkan oleh masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, selain itu petugas berhasil menyelamatkan kedua korban yang disekap pelaku di rumahnya," kata Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, Rabu (3/7/2024), melansir detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Kuswiyanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa (2/7) sekira pukul 05.30 WIB. Warga yang mendengar keributan di rumah tersebut berdatangan dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Dari informasi yang kami terima diduga pelaku menggunakan senjata api dalam tindak penganiayaan ini," terangnya.
Setiba di lokasi, petugas menemukan NE sudah dalam kondisi luka di wajah dan kaki, sementara SE dalam kondisi rambut terpangkas. Selanjutnya, melakukan evakuasi.
"Kami temukan sepucuk senjata air softgun jenis glock dan korek api berbentuk senjata yang digunakan untuk mengancam dan dua kantong plastik berisi potongan rambut korban," jelasnya.
Sementara itu pelaku SN tak diamankan sendirian. Polisi turut mengamankan seorang pria berinisial ELS (43).
"ELS adalah rekan pelaku. Tetapi dari hasil pemeriksaan penyidik ia tidak terlibat penganiayaan dan ditetapkan sebagai saksi," kata Kuswiyanto.
Atas perbuatannya, SN sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurangan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Kemudian Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," pungkasnya.
(dhm/dhm)