DKPP Periksa Bawaslu-KPU Labura Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

DKPP Periksa Bawaslu-KPU Labura Terkait Dugaan Penggelembungan Suara

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 02 Jul 2024 19:39 WIB
Ketua Majelis sidang DKPP terkait pelanggaran kode etik seluruh komisioner Bawaslu dan KPU Labura. (Dok. DKPP RI)
Foto: Ketua Majelis sidang DKPP terkait pelanggaran kode etik seluruh komisioner Bawaslu dan KPU Labura. (Dok. DKPP RI)
Medan -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap delapan komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Teradu dilaporkan terkait pelanggaran kode etik dalam dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Sidang tersebut dilakukan di Kantor KPU Sumut pada Senin (1/7) kemarin. Perkara tersebut bernomor: 103-PKE-DKPP/V/2024.

"Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 103-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan," demikian tertulis di unggahan DKPP RI di akun Facebook resminya yang dilihat, Selasa (2/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara tersebut diadukan oleh caleg DPR RI dapil Sumut II dari Partai Demokrat, Ilham Mandrofa. Ilham memberikan kuasa untuk proses sidang ke Khairul Anom.

Muhammad Tio Aliansyah bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang. Sedangkan anggota majelis diisi oleh Umri Fatha Ginting mewakili unsur masyarakat, Sitori Mendrofa mewakili KPU Sumut, dan Johan Alamsyah mewakili Bawaslu Sumut.

ADVERTISEMENT

Ilham mengadukan seluruh komisioner Bawaslu Labura karena memberikannya saran untuk mencabut laporan terkait dugaan penggelembungan suara kepada caleg DPR RI dapil Sumut II dari Partai Demokrat, Sabam Sinaga. Bawaslu disebut meminta laporan dicabut dengan alasan agar tidak menimbulkan kegaduhan.

"Teradu I sampai Teradu III didalilkan menyarankan Pengadu untuk mencabut laporan terkait dugaan penggelembungan suara kepada Caleg DPR RI dari Partai Demokrat bernama Sabam Sinaga pada saat Pemilu 2024. Saran ini disampaikan dengan alasan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta konsekuensi hukum kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara," demikian isi pokok aduan.

Sementara seluruh komisioner KPU Labura diadukan karena melakukan penggelembungan suara. Selain itu, komisioner KPU Labura juga disebut mempengaruhi tim sukses Ilham agar tidak melanjutkan laporan di Bawaslu.

"Teradu IV sampai Teradu VIII diduga melakukan penggelembungan suara dan juga berupaya mempengaruhi tim sukses Pengadu agar tidak melanjutkan laporan di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara," sambung isi pokok aduan.




(mjy/mjy)


Hide Ads