Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Saipul Bahri Dalimunthe. Saipul diduga melanggar kode etik karena menikah sirih dan melakukan pernikahan sesama penyelenggara Pemilu.
Sidang tersebut dilakukan di Kantor Bawaslu Sumut pada Senin (1/7) kemarin. Perkara tersebut bernomor: 77-PKE-DKPP/V/2024.
"Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan," demikian tertulis di unggahan DKPP RI di akun Facebook resminya yang dilihat, Selasa (2/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini diadukan oleh berinisial MT dengan memberikan kuasa kepada M. Ridwan, Hamdani Hasibuan, dan Sartika. Sidang dilakukan secara tertutup.
"Sidang ini dilakukan secara tertutup karena mengandung unsur keasusilaan," imbuhnya.
Ratna Dewi Pettalolo bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang. Sedangkan anggota majelis diisi oleh Kusbianto mewakili unsur masyarakat dan Robby Effendy mewakili KPU Sumut.
Dalam pokok aduan, Ketua KPU Labusel Saipul Bahri Dalimunthe disebut melakukan pernikahan siri tanpa izin pengadilan. Saipul juga disebut melakukan pernikahan sesama penyelenggara Pemilu saat menjabat.
"Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan," demikian isi pokok aduan.
Saipul juga disebut tidak melaksanakan kewajiban selaku suami dengan tidak memberikan nafkah. Saipul juga didalilkan memiliki hubungan tidak wajar dengan ibu kandung MT.
"Teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, Teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari Pengadu," sambung isi pokok aduan.
(mjy/mjy)