Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap delapan komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Teradu dilaporkan terkait pelanggaran kode etik dalam dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024.
"Hari ini Selasa, 2 Juli 2024 sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP," kata Ketua Majelis Hakim Sidang DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat membuka sidang di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa (2/7/2024).
Anggota DKPP RI tersebut menjelaskan jika perkara ini bernomor: 104-PKE-DKPP/V/2024. Dengan teradu ketua dan anggota Bawaslu Humbahas, serta ketua dan anggota KPU Humbahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini dilaporkan oleh caleg DPR RI dapil Sumut II dari Partai Demokrat, Ilham Mandrofa. Ilham melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg DPR RI dapil Sumut II dari Partai Demokrat terpilih, Sabam Sinaga.
Kuasa hukum Ilham Mandrofa, Khairul Anom, menjelaskan jika mereka menduga ada penggelembungan suara Sabam Sinaga berdasarkan salinan C Plano dan D Hasil yang beredar di grup WhatsApp saat itu. Mereka kemudian membuat laporan sebelum rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Sehingga total penggelembungan suara Sabam Sinaga sebanyak 79 suara, laporan kami berdasarkan salinan C Plano dan salinan D Hasil yang belum bertandatangan yang beredar di grup WhatsApp, sekalipun D Hasil belum resmi dan belum bertandatangan kami tetap melaporkan sebagai langkah antisipatif dengan harapan akan dikoreksi pada rekapitulasi kabupaten," sebut Khairul Anom.
Namun laporan mereka saat itu dianggap tidak Bawaslu Humbahas tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Namun Bawaslu tidak memberikan ruang bagi mereka untuk memperbaiki laporan maupun penjelasan terkait laporan ditolak.
"Namun Bawaslu mengirimkan surat bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil, tidak ada penjelasan, hanya bertuliskan tidak ditindaklanjuti dan tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki laporan kami," ucapnya.
"Yang kami persoalkan, Bawaslu langsung menolak laporan kami tanpa memberi kesempatan untuk memperbaiki laporan atau memberi penjelasan, jika alasannya melebihi 7 hari harusnya tetap ditindaklanjuti sebagai informasi awal karena dilakukan sebelum rekapitulasi kabupaten," imbuhnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Sehingga mereka mengadukan ketua-anggota Bawaslu Humbahas ke DKPP. Mereka menilai jika ketua-anggota Bawaslu Humbahas telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 102 dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15.
"Kami menganggap teradu I, II, dan III selaku ketua dan anggota Bawaslu Humbang Hasundutan telah melakukan pelanggaran yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 102, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15," ujarnya.
Pihaknya juga melaporkan ketua-anggota KPU Humbahas karena dinilai bertanggungjawab atas dugaan penggelembungan suara. Ketua-anggota KPU dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15.
"Selain itu, kami juga melaporkan teradu IV, V, VI, VII, dan VIII selaku ketua dan anggota KPU Humbang Hasundutan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya penggelembungan suara tersebut, KPU Humbang Hasundutan tidak bekerja profesional dan diduga membiarkan penggelembungan suara tersebut sehingga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 15," tutupnya.
Simak Video "Video: Catatan Komisi II DPR Seusai Evaluasi DKPP di Rapat Tertutup"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)