Kades-Sekdes di Madina Ditangkap gegara Aniaya Remaja 15 Tahun

Kades-Sekdes di Madina Ditangkap gegara Aniaya Remaja 15 Tahun

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 27 Jun 2024 10:25 WIB
Kades Tegal Sari, Rizal Efendi (kiri) dan sekdesnya, Imam Syahputra saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polres Madina)
Foto: Kades Tegal Sari, Rizal Efendi (kiri) dan sekdesnya, Imam Syahputra saat diamankan di kantor polisi. (Dok. Polres Madina)
Mandailing Natal -

Kepala Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) Rizal Efendi ditangkap karena kasus dugaan penganiayaan terhadap PI (15). Selain Rizal, Sekretaris Desa Tegal Sari Imam Syahputra juga ditangkap atas kasus itu.

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto membenarkan soal informasi penangkapan itu. Bagus mengatakan kedua pelaku juga telah ditahan sejak Selasa (25/6/2024).

"Kedua tersangka ditahan sejak Selasa kemarin pasca ditetapkan sebagai tersangka," kata Bagus, Kamis (27/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus belum memerinci kronologi serta motif kades dan sekdes tersebut menganiaya korban. Namun, dia mengatakan keduanya telah terbukti melakukan penganiayaan tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Unsur pembuktian mencukupi maka dari itu keduanya terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Perwira pertama Polri itu menyebut kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.




(mjy/mjy)


Hide Ads