Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke PT Medan atas vonis hakim Tipikor Medan terhadap 4 terdakwa pemberi suap kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga. Hakim sendiri memvonis 4 terdakwa pemberi suap tersebut 18 hingga 24 bulan penjara.
Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (24/6/2024). JPU mengajukan permohonan banding tersebut pada 13 Juni 2024.
"Tanggal permohonan banding, Kamis, 13 Juni 2024. Pemohon banding Hendra Eka Saputra (penuntut umum I)," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU diketahui mengajukan permohonan banding terhadap vonis keempat terdakwa itu di tanggal yang sama. Saat ini proses permohonan banding itu dalam tahap pemeriksaan berkas perkara.
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, Efendy Sahputra, dan Wahyu Ramdhani Siregar. Keempatnya disangkakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
JPU sendiri menuntut keempat terdakwa dengan tuntunan berbeda-beda. Yusrial dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Efendy dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan Wahyu dan Fazarsyah dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sedangkan hakim memvonis Efendy dan Yusrial hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
"Menyatakan terdakwa Efendy Sahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim As'ad saat membacakan putusan, Senin (10/6).
Efendy Sahputra disebut memberikan suap kepada Erik sebesar Rp 3.365.000.000. Uang tersebut diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek di Labuhanbatu.
Sementara kontraktor bernama Fazarsyah Putra divonis 1 tahun 8 bulan. Fazarsyah pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kontraktor keempat, Wahyu Ramdhani Siregar pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Wahyu juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
(nkm/nkm)