Pemkot Banda Aceh Akan Tertibkan Gepeng yang Makin Banyak

Aceh

Pemkot Banda Aceh Akan Tertibkan Gepeng yang Makin Banyak

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 21 Jun 2024 21:40 WIB
Sleeping on the streets of Las Vegas will be illegal in downtown and residential areas of the gambling city (AFP Photo/JEWEL SAMAD)
Ilustrasi gelandangan. (Foto: AFP Photo/JEWEL SAMAD).
Banda Aceh -

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh akan menerjunkan tim gabungan untuk menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kembali marak. Pemkot akan menyerahkan mereka ke polisi bila menemukan unsur tindak pidana.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan amatan di lapangan, keberadaan gepeng memang kian marak di kota kita. Oleh sebab itu, sesuai arahan bapak Pj wali kota kita instruksikan Satpol PP bersama dinas sosial, DP3AP2KB, dan dinas terkait lainnya untuk lebih gencar menertibkannya. Dari pengalaman yang sudah-sudah, mayoritas mereka berasal dari luar kota," kata Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Sekdako Banda Aceh Bachtiar dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, gepeng yang selama ini terjaring razia merupakan pendatang dari berbagai daerah di Aceh. Mereka setelah dibina biasanya dikembalikan ke daerah asal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau memang tercium ada modus lain, ada oknum atau kelompok yang mengorganisir, bahkan tindak pidana seperti eksploitasi anak, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut. Hal seperti itu tidak boleh ada di Banda Aceh," jelas Bachtiar.

Ia berharap masyarakat tidak melayani permintaan gepeng yang kerap mangkal di persimpangan jalan dan pusat keramaian lainnya. Hal itu disebut sejalan dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

ADVERTISEMENT

Dalam qanun tersebut diatur bahwa setiap orang/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan permukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah.

"Kemudian juga termaktub jika bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk," jelas Bachtiar.

"Kepada masyarakat kita mohon tidak melayani peminta-peminta di pinggir jalan karena itu justru akan membuat keberadaan mereka semakin eksis dan mencoreng wajah kota kita," lanjutnya.




(agse/dhm)


Hide Ads