Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, diduga menyetor uang Rp 5 juta saat proses seleksi agar diloloskan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina kemudian memecat 2 dari 3 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari bukti transfer anggota PPK terpilih berinisial AL ke anggota PPK terpilih lainnya berinisial WN. Keduanya merupakan anggota PPK di kecamatan berbeda di Madina.
Uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp 3 juta dengan narasi uang muka atau down payment (DP). AL dan WN sendiri dihubungkan oleh anggota PPK terpilih lainnya berinisial AH.
"Uang muka PPK, bg **," demikian tertulis di catatan dalam bukti transfer yang dilihat, Rabu (29/5/2024).
Dalam sebuah pesan WhatsApp, diketahui juga jika Rp 3 juta itu merupakan uang muka. Sedangkan Rp 2 juta lagi akan dibayar kemudian.
Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan membantah adanya penyetoran uang untuk seleksi. Dia mengaku tidak menerima atau meminta uang dalam proses seleksi PPK.
"KPU Madina tidak pernah menerima atau meminta biaya apapun terkait seleksi badan adhock kepada pendaftar atau calon penyelenggara badan adhoc," kata Muhammad Ikhsan saat dihubungi, Rabu (29/5).
Ikhsan menyebutkan akan memproses jika informasi soal adanya kutipan saat seleksi. Pihaknya akan memberikan sanksi terkait hal itu.
KPU Madina Periksa 18 Orang PPK
KPU) Kabupaten Madina memanggil 18 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan menyetor uang agar diloloskan saat seleksi. 18 anggota PPK yang dipanggil sesuai dengan inisial yang disebut melakukan setoran.
"18 orang PPK (dipanggil hari ini)," kata Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan saat dihubungi, Senin (3/5).
Pemanggilan tersebut bagian dari penelusuran terkait dugaan setoran uang agar diloloskan sebagai anggota PPK. 18 dari 115 anggota PPK tersebut dipanggil berdasarkan inisial anggota PPK yang terlibat dugaan setoran uang pelicin tersebut.
"KPU Mandailing Natal sedang menelusuri inisial yang diberitakan media (AL, AH, WN) kepada 115 dengan memanggil PPK yang namanya cocok dengan inisial tersebut," ucapnya.
KPU Madina Dalami 3 Orang PPK
KPU Madina melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 3 anggota PPK. Hal itu dilakukan usai pemeriksaan 18 anggota PPK sebelumnya.
"Yang akan diperiksa tiga orang dari hasil penelusuran yang kemaren dilaksanakan KPU terhadap 18 orang," kata Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan saat dihubungi, Jumat (7/6).
KPU Madina sendiri telah menjadikan kasus ini menjadi temuan dan dilakukan pemeriksaan. Ikhsan belum mau mengungkapkan 3 anggota PPK yang diperiksa secara intensif itu.
"Nanti aja ya, masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya.
KPU Madina Pecat 2 Anggota PPK
KPU Kabupaten Madina memecat 2 dari 3 anggota PPK yang diperiksa secara mendalam terkait dugaan menyetor uang agar diloloskan saat seleksi. Sedangkan 1 anggota PPK hanya diberikan peringatan tertulis.
Hal itu diketahui dari surat keputusan KPU Madina nomor 2073 tahun 2024. Surat keputusan tersebut berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Madina bernomor: 410/PP.04.2-BA/1213/4/2024.
"Penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pemilu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2024," demikian tentang surat keputusan yang dilihat, Kamis (13/6).
Anggota PPK yang dipecat atas AL yang merupakan anggota PPK Natal dan AH yang merupakan anggota PPK Sinunukan. Sedangkan WN yang merupakan anggota PPK Sinunukan dijatuhi sanksi peringatan tertulis.
Ketua KPU Madina Muhammad Ikhsan membenarkan soal surat keputusan tersebut. Ikhsan membenarkan jika sanksi itu berdasarkan dugaan adanya setoran untuk diloloskan seleksi PPK.
"Iya (sanksi diberikan terkait dugaan setoran agar lolos seleksi PPK)," kata Muhammad Ikhsan saat dihubungi.
Berdasarkan pemeriksaan, AH mengaku jika dia meminta uang sebanyak Rp 5 juta ke AL dengan iming-iming lolos PPK. Hal itu disebut dilakukan oleh AH atas inisiatifnya karena sedang membutuhkan uang saat itu.
"Begini ceritanya, dari pemeriksaan itu bahwa si inisial AH ini dia meminta kepada inisial AL uang sebanyak Rp 5 juta dengan dikatakan akan lolos jadi PPK, di pemeriksaan itu dia (AH) mengaku itu adalah inisiatif dia sendiri karena saat itu dia butuh duit jadi si inisial AL ini juga percaya," ucapnya.
AH kemudian meminta AL mengirim uang tersebut ke rekening milik WN. Kepada WN, AH mengaku uang tersebut dipinjamnya.
"Duitnya dikirim ke WN dan disampaikannya (AH) kepada WN itu bahwa masuk duit Rp 3 juta ke rekening kamu, itu saya pinjam," ujarnya.
WN sendiri disebut memiliki usaha agen BRI Link dan AH sudah biasa memakai rekeningnya dalam transaksi keuangan. Ikhsan menyebutkan jika WN tidak mengetahui jika uang tersebut berkenaan dengan seleksi PPK, sehingga WN hanya diberikan peringatan tertulis.
"Iya dia (WN) tidak tahu dan si AH tidak bilang sama WN (soal uang itu setoran AL agar lolos PPK) dan si WN ini memang ada usaha BRI link dan biasa dipakai AH, jadi dia diberi sanksi peringatan agar lain kali hati-hati," sebutnya.
(mjy/mjy)