Babak Baru Kasus Korupsi Pembelian Alat Peraga di Disdik Sumbar, 7 Ditahan-1 DPO

Round Up

Babak Baru Kasus Korupsi Pembelian Alat Peraga di Disdik Sumbar, 7 Ditahan-1 DPO

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 07 Jun 2024 08:30 WIB
Ketujuh tersangka kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar saat hendak ditahan. (M. Afdal Afrianto/detikSumut)
Foto: Ketujuh tersangka kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar saat hendak ditahan. (M. Afdal Afrianto/detikSumut)
Padang - Kasus dugaan korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar memasuki babak baru. Tujuh dari delapan tersangka dalam kasus tersebut kini ditahan.

Penahanan terhadap tujuh orang tersangka dilakukan usai penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan selama 8 jam pada Kamis (6/6/2024).

"Kita Kejati Sumbar sudah memeriksa tujuh tersangka, sebelumnya kita memanggil delapan tersangka. Namun satu tersangka inisial BA (Bayu Aji) tidak hadir," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada awak media di Kejati Sumbar, Kamis (6/6/2024).

Hadiman mengatakan para tersangka ditahan di dua rutan yang ada di Kota Padang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan

"Ketujuh orang ini Minggu lalu telah kita tetapkan tersangka, dan hari ini kita tetapkan penahanan. Sementara selama 20 hari ke depan mereka kita tahan di rutan perempuan dan laki-laki. Karena satu tersangka perempuan," ungkap Hadiman.

Sementara satu orang tersangka yang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Bayu Aji selaku Direktur CV Sikabaluan. Pihaknya pun langsung menetapkan Bayu Aji ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk BA Direktur CV Sikabaluan yang tidak hadir dalam pemanggilan kedua ini, kita akan keluarkan daftar pencarian orang. Kita akan tangkap dimanapun dia berada," sambungnya.

Terkait hasil pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka, Hadiman menyatakan belum mendapatkan nama tersangka baru. Hal ini disebabkan ketujuh tersangka kembali bungkam soal aliran dana Rp 5,5 miliar dalam kasus tersebut.

"(Apakah sudah ada nama tersangka baru?) penyidik sudah mengali keterangan para tersangka ini. Untuk sementara para tersangka masih bungkam. Merekam belum menyebutkan oknum barunya. Jadi saat ini masih delapan orang tersangka," jelasnya.

Dalam pemeriksaan untuk kedua kalinya ini, Kejati Sumbar kembali mengamankan dua barang bukti baru. Barang bukti itu mulai dari uang senilai Rp 60 juta dan satu buah gadget.

"Kita hari ini menerima barang bukti berupa uang dari salah satu tersangka berinisial S (Syarifuddin) selaku direktur CV Inovasi Global. Nilainya Rp 60 juta. Sebelumnya dia menerima 2 persen dari pekerjaannya, yang mana totalnya Rp 69 juta. Dan ini kita jadikan barang bukti," bebernya.

"Sementara kita juga menahan handphone tersangka DRS (Doni Rahmat Samulo). Karena kita mencurigai di sini ada barang bukti lainya. Jadi karena itu kita tahan handphonenya,"tutupnya.

Berikut identitas para tersangka yang ditahan Kejati Sumbar:

  • Raymon (KPA 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman).
  • Rusli Ardion (PPTK 4 Sektor: Pariwisata, Holtikultura, Industri dan Kemaritiman)
  • Syaiful Abrar (Guru PNS SMKN 1 Padang)
  • Doni Rahmat Samulo (Kepala UKPBJ)
  • Erika (Direktur CV Bunga Tri Dara)
  • Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara)
  • Syarifuddin (Direktur CV Inovasi Global)




(mjy/mjy)


Hide Ads