Polisi Musnahkan 1,6 Kg Sabu Jaringan Internasional di Karimun

Kepulauan Riau

Polisi Musnahkan 1,6 Kg Sabu Jaringan Internasional di Karimun

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 04 Jun 2024 20:39 WIB
Polres Karimun musnahkan narkoba jenis sabu, ekstasi hingga psikotropika. (Dok Polres Karimun)
Foto: Polres Karimun musnahkan narkoba jenis sabu, ekstasi hingga psikotropika. (Dok Polres Karimun)
Karimun -

Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,6 kilogram, 724 pil ekstasi dan 50 butir psikotropika. Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara direbus hingga diblender.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan pemusnahan barang bukti kasus Narkoba yang dilakukan pada hari ini telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan Negeri Karimun. Pemusnahan itu berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.

"Pemusnahan ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024," kata Fadli, Selasa (4/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti narkotika dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun adalah sebanyak 1.648,2 gram sabu, 724 pil ekstasi dan 50 pil psikotropika. Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara direbus hingga diblender.

"Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut ke dalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan dan untuk pil ekstasi dimasukkan ke dalam blender dan dihancurkan selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fadli menyebut hasil pemeriksaan laboratorium forensik barang bukti yang diamankan pihaknya itu merupakan narkoba. Narkoba tersebut sebelum dimusnahkan juga kembali dilakukan pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes positif narkotika," ujarnya.

Sebelumya narkoba jenis sabu pil ekstasi dan happy five itu disita dari pelaku berinisial DH, BI dan AL yang ditangkap di kawasan perumahan Lavender, Kecamatan Tebing, Karimun beberapa waktu lalu. Para pelaku ditangkap karena adanya informasi masyarakat.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku inisial DH mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five itu dari seorang pelaku berinisial FR (DPO) warga Malaysia. Narkoba tersebut diketahui dibawa dari negara Malaysia menggunakan jalur laut.

"Diakui oleh DH bahwa barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup, Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area, Karimun barang bukti tersebut dibuang ke laut," kata AKBP Fadli Agus beberapa waktu lalu.

Usai dibuang ke laut, narkoba tersebut kemudian dijemput oleh pelaku inisial BI dan AL. Keduanya menjemput narkoba tersebut menggunakan sampan milik BI.

"Kemudian disambut oleh inisial BI dan inisial AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui aksi penyelundupan narkotika ini telah dilakukan dua kali selama tahun 2024. Penyelundup pertama dilakukan oleh dua orang pelaku saja.

"Pengakuan mereka sudah dua kali. Pertama hanya dua pelaku, lalu kedua mereka bertiga. Kedua kali ini kita langsung menangkap mereka," ujarnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads