BNN Musnahkan Sabu Milik Napi Lapas di Sumbar

Sumatera Barat

BNN Musnahkan Sabu Milik Napi Lapas di Sumbar

M. Afdal Afrianto - detikSumut
Jumat, 15 Mar 2024 22:06 WIB
BNN Sumbar musnahkan sabu dan ganja hasil penangkapan. (Foto: M.Afdal Afrianto).
BNN Sumbar musnahkan sabu dan ganja hasil penangkapan. (Foto: M.Afdal Afrianto).
Padang -

BNN Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan sabu seberat 997,83 gram dan ganja seberat 11.866,97 gram. Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

Kepala BNN Provinsi Sumbar, Tri Julianto Djatiutoma mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya menangkap dua orang pelaku. Selain mereka, ada satu orang lagi yang sedang diburu.

"Untuk kasus ini, kita baru berhasil mengamankan dua orang pelaku. Dua orang itu berinisial DA (36) dan SH (44). Kedua pelaku merupakan pemilik sabu yang kita musnahkan hari ini. Untuk SH adalah aktor dalam Lapas, dan DA kurir barang itu. Sementara pemilik ganja AN (24) saat ini dalam pengejaran kami. Barang itu mereka dapatkan dari luar Sumbar," katanya saat ditemui detikSumut, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri menjelaskan barang haram itu diungkap oleh anggotanya di dua lokasi berbeda di Sumbar, mulai dari Kota Padang dan Pesisir Selatan. Awalnya, petugas mengungkap kasus ganja dan kemudian baru sabu.

"Sebelumnya yang berhasil kami gagalkan adalah ganja yang akan diedarkan di Kota Padang pada November lalu. Ganja milik AN itu, kami temukan dalam sebuah mobil yang terparkir Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Jumlahnya 11.866,97 gram, atau 12 paket ganja besar yang sudah di bungkus rapi oleh pelaku. Sementara saat penangkapan pelaku sudah tidak berada di lokasi,"jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk sabu itu, kami gagalkan pengirimannya dari Pesisir Selatan menuju Kota Padang pada bulan lalu. Bertempat di Jalan Raya Painan-Padang. Barang itu kami temukan seberat 997,83 gram. Itu juga terbungkus rapi. Dari keterangan pelaku yang ditangkap, diketahui barang itu milik SH salah satu napi di Padang," sambungnya.

Terkait maraknya napi di Sumbar mengendalikan narkotika di dalam Lapas, Tri mengaku pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kalapas dan Kemenkumham Sumbar. Hal itu dilakukan agar memutus akses napi tersebut ke jaringan luarnya.

"Kami akan terus kerja sama Kalapas dan Kemenkumham Sumbar. Agar pengawas di dalam lapas diperketat. (Karena sudah berulang) agar tidak berkembang jaringan yang lebih luas lagi dari mereka. Sementara pengakuan napi yang kami amankan, barang itu ada yang memesan sama dia, dan ini akan kami telusuri lagi,"jelasnya.

Pantauan detikSumut di lokasi, pemusnahan narkoba jenis sabu serta ganja itu dilakukan dengan cara digiling dan di bakar. BNNP Sumbar terlebih dahulu memusnahkan sabu dan dilanjutkan pembakar ganja.

Atas ulahnya, kedua pelaku terancam pasal 115 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup.




(dhm/dhm)


Hide Ads