Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Afdhila tidak merespons saat ditanya soal proses hukum pemberi suap dalam kasus suap yang menjerat anggota Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan. JPU tersebut memilih diam dan meninggalkan PN Medan usai sidang putusan.
Awalnya Sri Afdhila hendak menjawab saat ditanya oleh wartawan usai ruangan sidang. Namun saat mengetahui jika jawabannya akan direkam, Sri Afdhila menolak.
"Oo ini direkam, wawancara, nggak maulah saya," ucap Sri Afdhila sambil berjalan saat ditanya alasan tidak memproses pemberi suap dalam kasus Azlansyah, Jumat (31/5/2024).
Sri Afdhila juga memilih diam saat ditanya apakah pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut terkait dugaan keterlibatan anggota KPU Medan Zefrizal dan anggota Bawaslu Medan Ferlando Jubelito Simanungkalit dalam kasus tersebut. Kedua nama penyelenggara Pemilu tersebut kerap disebut dalam persidangan yang menjerat Azlansyah.
Azlansyah Hasibuan serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap dijerat oleh JPU dengan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pasal yang dikenakan tersebut merupakan pasal penyuapan. Keduanya dituntut oleh JPU hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan," kata JPU, Gomgom Simbolon di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (8/5).
Majelis Hakim kemudian memvonis keduanya hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Adriyansyah saat membacakan putusan di PN Medan, Jumat (31/5).
Kronologi Kasus. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Detik-detik Anggota Bawaslu Medan Kena OTT di Hotel JW Marriott"
(astj/astj)