Anggota Bawaslu Medan nonaktif Azlansyah Hasibuan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di kasus suap yang menjeratnya. Azlan pun menerima vonis itu.
Mulanya Ketua Majelis Hakim, Adriyansyah, menanyakan ke Fachmy apakah menerima atau tidak soal putusan tersebut. Fachmy juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebentar.
Fachmy terlihat menghampiri kuasa hukumnya. Setelah itu, Fachmy kembali ke kursi pesakitan dan menjawab akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pikir-pikir," ucap Fachmy secara lirih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim di PN Medan Jumat (31/5/2024).
Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya ke Azlansyah apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Azlansyah kemudian menjawab menerima putusan tersebut sambil sedikit tertunduk.
"Menerima," ujar Azlansyah.
Sebelumnya Adriyansyah terlebih dahulu membacakan vonis terhadap Azlansyah an Fachmy.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta," kata dia saat membacakan amar putusan.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut dia.
Fachmy Wahdudi Harahap yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut bersama Azlansyah juga menjalani sidang vonis. Sidang vonis digelar secara terpisah, namun vonis terhadap keduanya sama.
(astj/astj)