Hakim menyatakan anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, terbukti bersalah dalam kasus suap. Azlansyah pun dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana secara turut serta melakukan kolusi," kata Ketua Majelis Hakim Adriyansyah saat membacakan amar putusan di PN Medan, Jumat (31/5/2024).
Hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda untuk Azlansyah. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta," ujar Adriyansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut dia.
Fachmy Wahdudi Harahap yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut bersama Azlansyah juga menjalani sidang vonis. Sidang vonis digelar secara terpisah, namun vonis terhadap keduanya sama.
Atas putusan tersebut, majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap Azlansyah maupun Fachmy apakah menerima putusan tersebut atau tidak. Saat itu, Azlan menerima putusan tersebut, sedangkan Fachmy mengaku akan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tersebut juga ditanya oleh majelis hakim. JPU yang hadir mengaku akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis majelis hakim sejatinya lebih rendah daripada tuntutan JPU. JPU saat itu menuntut Azlansyah dan Fachmy dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Azlan dan Fachmy dua tahun penjara.
"Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan," kata JPU, Gomgom Simbolon di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (8/5).
Keduanya dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Gomgom menerangkan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.
(astj/astj)