Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyegel gudang penyimpanan ikan selar dan tongkol yang diimpor dari Malaysia di wilayah Kelurahan Kabil, Nongsa Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyegelan itu usai pengawasan perikanan menemukan indikasi impor ilegal atas kedua jenis ikan.
Kepala PSDKP Batam Turman Hardianto mengatakan pihaknya menemukan sekitar 4 ton ikan yang diindikasikan diimpor secara ilegal ke wilayah Batam. Ikan tongkol dan selar itu diimpor oleh PT Sumber Lautan Alam (SLA).
"Pengawas perikanan menemukan sekitar 4 ton ikan selar dan ikan tongkol di PT SLA yang berada di Kelurahan Kabil, Nongsa , Batam, jenis ikan diindikasikan ikan ilegal. Di mana ikan tersebut dikirim langsung dari Malaysia," kata Turman, Jumat (31/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turman menyebut ikan tongkol dan ikan selar asal Malaysia itu tidak dilengkapi dokumen sebagaimana diatur perundang-undangan. Atas temuan PSDKP Batam itu, pada hari ini dilakukan penyegelan.
"Sehingga pengawas perikanan melakukan tindakan lain berupaya penyegelan hari ini untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat ditemukan dan ditangani lebih lanjut," ujarnya.
Turman juga menyebut penyegelan ikan impor dari Malaysia itu untuk menjaga harga ikan yang ditangkap nelayan lokal. Ia juga meminta pemilik usaha agar kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
"Mana kala ikan tersebut masuk ke Indonesia menyebar ke pasar akan berdampak pada terganggunya kesejahteraan nelayan. Kami berharap pelaku usaha bisa bekerjasama dalam penanganan ini," ujarnya.
Untuk sanksi bagi pelaku usaha, Turman menyebut bahwa saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun menurutnya berdasarkan undang-undang cipta kerja pelaku usaha dapat terkena sanksi administrasi hingga pidana.
"Untuk penerapan pasal akan kita terapkan setelah pemeriksaan. Ini masih pengembangan, Kita masih memerlukan keterangan perusahaan. Ada dua sanksi administrasi dan pidana. Sesuai UU cipta kerja mengedepankan administrasi," ujarnya.
Sebanyak 4 ton ikan selar dan tongkol ilegal itu diketahui telah diimpor selama 3 bulan. Kedua jenis ikan itu jika dijual di pasaran Batam harganya rata-rata Rp 20 ribu per kilogram.
"Kalau dari informasi awal kita memperoleh data ini sudah lebih dari 3 bulan. Sudah masuk ke Indonesia melalui PT SLA. Nanti akan kita telusuri jalur masuknya. Untuk harga jual berkisar Rp 20 ribu per kilogram," ujarnya.
Sementara, Kepala Gudang PT Sumber Laut Alam, Gunawan menjelaskan, perusahaan tempatnya bekerja itu biasanya mendapatkan pasokan ikan dari nelayan lokal. Pasokan nelayan lokal itu dari Natuna dan daerah lainnya.
"Biasanya kami masukan ikan dari Natuna dan daerah lainnya di Indonesia," kata Gunawan.
Gunawan juga menyebut 4 ton ikan yang diamankan PSDKP Batam itu masuk ke Batam dari Malaysia melalui pelabuhan Batu Ampar, Batam. Ikan tersebut belum sempat diedarkan di pasar Batam
"Masuk lewat pelabuhan Batu Ampar. Kami rencananya memasarkan ikan ini dengan harga Rp20 ribu per kilogram ke pasar-pasar di Kota Batam. Tapi ini belum disebarkan (dijual)," ujarnya.
(mjy/mjy)