Tim gabungan Bea Cukai Langsa menggagalkan barang impor ilegal mulai dari 12 koli suku cadang Harley Davidson hingga sembilan motor berbagai merek. Total nilai barang impor tersebut diperkirakan Rp 3,9 miliar.
"Berbagai barang itu ditimbun di sebuah gudang yang telah ditinggalkan pelaku di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Sulaiman menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat tim gabungan mendapatkan informasi adanya penyelundupan berbagai barang dari luar negeri menggunakan kapal cepat ke wilayah Aceh Tamiang pada 15 Mei lalu. Tim lalu berpatroli melalui darat dan laut ke lokasi yang dicurigai menjadi pintu masuk pelaku membawa barang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis 16 Mei sekira pukul 05.00 WIB, tim patroli laut BC 10030 melihat kapal cepat melaju kencang memasuki Alur Pantai Kermak, Aceh Tamiang. Kapal tersebut akhirnya ditemukan sekira pukul 10.00 WIB di alur sungai sekitar Bandar Khalifah.
Namun para pelaku sudah tidak berada di lokasi. Menurut Sulaiman, lokasi gudang penimbunan barang tersebut terletak tak jauh lokasi kapal ditemukan.
Berbagai barang yang ditemukan dalam penggerebekan itu di antaranya sembilan motor berbagai merek, 12 koli onderdil Harley Davidson, 9 koli onderdil kendaraan bermotor lainnya, satu ekor anjing, satu ekor kura-kura dewasa jenis Indian star, 20 ekor kura-kura albino. Selain itu, juga 11 koli tanaman hias, 3 koli kosmetik dan lainnya.
"Pada saat dilakukan penindakan terhadap kapal cepat dan barang-barang impor ilegal tersebut, tidak ditemukan dokumen kepabeanan yang diwajibkan pada saat impor," jelas Sulaiman.
Barang bukti kapal saat ini telah dibawa ke dermaga Kuala Langsa untuk diamankan. Sementara barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut dan hasilnya diketahui termasuk golongan barang larangan atau pembatasan untuk diimpor.
"Atas penindakan ini, Bea Cukai Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan pada tanggal 16 Mei 2024. Perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam proses penelitian," ujar Sulaiman.
"Bea Cukai Langsa tidak henti-hentinya akan melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayahnya. Keberhasilan penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal," sebut Sulaiman.
(agse/mjy)