Aniaya Junior Pakai Selang, Pria di Lampung Ditangkap

Regional

Aniaya Junior Pakai Selang, Pria di Lampung Ditangkap

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Jumat, 31 Mei 2024 03:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: istimewa
Bandar Lampung -

Polisi menangkap seorang pria yang diduga menganiaya juniornya, santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Bandar Lampung, pakai selang. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.

Melansir detikSumbagsel, korban penganiayaan itu berinisial MRW (17) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya itu, MRW mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya.

Dalam foto yang diterima, punggung dan lengan korban memar. Atas peristiwa tersebut, ayah korban bernama Ahmad Saifuddin melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (26/5/2024) berawal saat korban sedang mandi kemudian didatangi oleh seniornya yang membawa selang sepanjang 1,5 meter," kata Ahmad.

"Kemudian terlapor ini langsung menyabetkan selang tersebut sebanyak 15 kali sehingga membuat tubuh anak saya mengalami sejumlah luka," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Usai membuat laporan itu, petugas mengamankan terduga pelakunya. Dia adalah Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

"Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB. Kami amankan pelaku di Ponpes," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (30/5/2024).

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh Arya untuk memukuli korban.

"Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban," tutur Dennis.




(dhm/dhm)


Hide Ads