Polisi Ekshumasi Makam Wanita yang Tewas Usai Pamit Pasang Behel di Binjai

Polisi Ekshumasi Makam Wanita yang Tewas Usai Pamit Pasang Behel di Binjai

Goklas Wisely - detikSumut
Minggu, 26 Mei 2024 19:30 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Binjai -

Polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam seorang wanita berinisial M (28), warga Dusun I, Desa Kwala Besar, Kecamatan Secanggang, Langkat. M dilaporkan tewas usai pamit ke keluarganya untuk pergi pasang behel ke Binjai.

"Setelah menerima surat dari keluarga korban (diduga pembunuhan), kami langsung koordinasi dengan RS Bhayangkara untuk melakukan ekshumasi semalam," kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, Minggu (26/5/2024).

Polisi, kata dia, sedang melakukan penyelidikan dan sudah ada 7 saksi diperiksa. Selain itu, ada sejumlah kamera CCTV di beberapa lokasi pun diperiksa, di antaranya di RS Latersia dan Hotel OYO Binjai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah hasil ekshumasi keluar, nanti kami sampaikan informasi lebih lanjut," sebutnya.

Fauzi Sibarani selaku kuasa hukum keluarga M menjelaskan, terkait kronologi, bahwa M pergi dari rumah pada 23 Maret 2024. Saat itu, M beralasan ingin pasang behel dan rebonding ke Binjai.

ADVERTISEMENT

"M pamit pergi (pasang behel) ke Binjai bersama temannya inisial MO dan seorang pacar MO," ujar Fauzi.

Kemudian, pada 24 Maret 2024 dini hari, ibu M tiba-tiba ditelepon teman M bahwa M meninggal dunia di salah satu hotel di Kota Binjai.

Setelah itu, M dibawa ke RS Latersia dan dikeluarkan lah surat keterangan meninggal bahwa M meninggal di dalam perjalanan, bukan di rumah sakit.

Jenazah M pun dibawa temannya ke kediaman M di Langkat. Pada saat jenazah sampai di rumah, keluarga mendapati beberapa kejanggalan dan luka di tubuh M.

"Pertama, sewaktu pergi dari rumah si M mengenakan baju kuning. Tapi pada saat jenazah sampai di rumah, M mengenakan daster bermotif bunga-bunga," ujarnya.

"Lalu, ada luka lebam di bagian kepala, di dagu, di tubuhnya, serta kuku kakinya ada yang lepas. Tapi saat itu, jenazah M tetap dikubur 24 Maret," tambahnya.

Selanjutnya, keluarga mengadu ke Polres Binjai pada 13 April 2024 dengan nomor laporan: LP/B/203/IV/2024/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA.

Ia mengungkapkan, keluarga cukup lama membuat laporan karena sempat mencari tahu sendiri terlebih dahulu apa penyebab kematian M.

"Jadi memang, yang menjadi pertanyaan, apakah M meninggal di hotel atau sebelum ke hotel. Karena sebelum ke hotel, M sempat ke suatu tempat. Sewaktu di hotel, M bersama dua temannya tersebut," tutupnya.




(astj/astj)


Hide Ads