Pelajar SMP berinisial S (14) di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan bocah 7 tahun. Korban dicekik pelaku hingga tewas karena sempat menolak ajakan ketik hendak disodomi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan peristiwa penyimpangan seksual terhadap anak itu terjadi pada bulan Ramadan tepatnya pada Sabtu, 16 Maret 2024. Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan cara pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan sodomi.
"Karena korban menolak ajakan pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan dan celana korban setelah korban tidak sadarkan diri," ujarnya dilansir detikJabar Kamis (2/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat korban lemas dan tak sadarkan diri, pelaku pun menjalankan aksinya sebanyak dua kali. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku pergi meninggalkan TKP dan sempat kembali untuk melihat kondisi korban.
"Beberapa jam berikutnya korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi, ditemukan beberapa luka di bagian tubuh korban di antaranya memar pada kedua lengan atas, memar di punggung tangan, pendarahan pada kulit leher dan otot leher akibat kekerasan tumpul dan sekitar lubang pelepas (dubur) ditemukan luka-luka lecet.
"Kesimpulan penyebab mati akibat kekerasan tumpul pada leher dan dapat menimbulkan kekurangan oksigen berakhir mati lemas. Kemudian adanya tanda kekerasan pada area lubang pelepas dapat menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum kematian," katanya.
Dijelaskan AKBP Ari, pelaku ditangkap saat memanen sawi di kebun. Tempat kejadian perkara (TKP) tak jauh dari rumah korban yaitu di sebuah kebun pala.
"Setelah melalui proses yang panjang, kita berhasil mengungkap pelaku saudara S alias A (14) pelajar SMP ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum," katanya.
Pelaku anak dikenakan dengan pasal berlapis, di antaranya:
Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun. Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.
(astj/astj)