Kejari Banda Aceh Musnahkan 2 Barang Bukti Senjata

Aceh

Kejari Banda Aceh Musnahkan 2 Barang Bukti Senjata

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 08 Mei 2024 17:17 WIB
Pemusnahan barang bukti senjata api di Kejari Banda Aceh
Foto: Pemusnahan barang bukti senjata api di Kejari Banda Aceh (Dok. Kejari Banda Aceh)
Banda Aceh -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memusnahkan dua senjata api barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain senjata, barang bukti lain yang dimusnahkan berupa amunisi, sabu hingga produk kosmetik.

Proses pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejari Banda Aceh di Jalan Teuku Chik Kuta Karang Nomor 1, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (8/5/2024). Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dan dipotong sehingga tidak dapat dipakai lagi.

"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 2 senjata api, 2 magazen dan tiga peluru," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardi Syahputra dalam keterangan kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti dari 78 perkara itu diproses selama November 2023 hingga Mei 2024. Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kajari Banda Aceh Nomor Print-793/L.1.10/Kpa.5/05/2024 tanggal 6 Mei.

Teddy menjelaskan, senjata yang dimusnahkan jenis airsoftgun dan senjata api rakitan sejenis Baretta. Senjata api tersebut merupakan barang bukti kasus kepemilikan senjata api ilegal atau Undang-undang Darurat.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang kita musnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Syariah Aceh atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh," ujar Teddy.

Sejumlah barang bukti lain yang dimusnahkan di antaranya sabu 76,63 gram, ganja 24.250,115 gram, ponsel 28 unit, produk kosmetik 23.263 pcs, alat isap sabu, celana, guling, jilbab hingga parang.

"Barang bukti yang kita musnahkan terdiri dari kasus narkotika sebanyak 54 perkara, kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan tindakan pidana umum lainnya (TPUL) 12 perkara serta kasus orang dan harta benda (Oharda) 12 perkara," jelas Teddy.




(agse/afb)


Hide Ads