Seorang warga Aceh Utara, Aceh, Saiful Abdullah (51), meninggal dunia dengan wajah mengalami luka usai ditangkap personel Satresnarkoba Polres setempat. Polisi akan menindak bila ada anggota yang terbukti bersalah.
"Terkait adanya warga Aceh Utara yang meninggal dunia usai ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, sebaiknya kita tunggu hasil investigasi resmi dari Paminal. Saat ini Paminal sudah turun ke Aceh Utara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Rabu (8/5/2024).
Mantan Kapolresta Banda Aceh itu menjelaskan, polisi akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya anggota yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu baik secara pidana maupun kode etik yang dilakukan personel Satresnarkoba saat bertugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan transparan terkait kasus ini. Jika hasil investigasi menyatakan adanya ketidakprofesionalan atau kesalahan dalam bertugas, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku," jelas Joko.
Diketahui, seorang warga Aceh Utara, Aceh, Saiful meninggal dunia dengan wajah mengalami luka. Saiful diduga mengalami penganiayaan usai ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
Pihak keluarga korban telah membuat laporan kasus dugaan penganiayaan itu ke Polres Lhokseumawe. Dalam laporan disebutkan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (2/5/2024) di Jalan Area Pantai Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudra, Aceh Utara.
Anak korban Noviana disebut awalnya diberitahu ibunya bahwa korban telah ditangkap orang yang mengaku sebagai anggota Polres Aceh Utara terkait kasus penggunaan sabu. Seorang warga bernama Said disebut memberitahu Noviana bahwa penangkap meminta uang Rp 50 juta agar korban dibebaskan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Saiful dibawa pulang oleh Said menggunakan motor. Saiful disebut mengalami luka di bagian wajah dan telinga sebelah kiri. Dua jam berselang, korban dibawa ke rumah sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan.
Setelah tiba di rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 00.45 WIB, Jumat (3/5). Keluarga korban kemudian membuat laporan dengan nomor laporan polisi LP/B/91/V/2024/SPKT Polres Lhokseumawe/Polda Aceh.
(agse/afb)