Promosikan Judi Online, 2 Selebgram dan TikToker Diamankan Polda Sumbar

Sumatera Barat

Promosikan Judi Online, 2 Selebgram dan TikToker Diamankan Polda Sumbar

Jeka Kampai - detikSumut
Sabtu, 04 Mei 2024 12:38 WIB
Ilustrasi media sosial
Foto: Getty Images/5./15 WEST
Padang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap dua orang yang diduga mengendorse situs judi online di sosial medianya. Kedua pelaku merupakan selebgram dan tiktoker dari Kota Padang dan Payakumbuh.

Kedua pelaku berinisial ZS, perempuan 26 tahun asal Kecamatan Padang Barat. Kemudian RSN, lelaki 20 tahun yang berasal dari Kota Payakumbuh.

"Keduanya kita amankan di dua tempat berbeda," jelas Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Sabtu (4/5/2024).

"ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, sementara RSN ditangkap di kediamannya keesokan harinya Kamis sekitar pukul 23.00 WIB," tambah Dwi.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Alfian Nurnas menjelaskan, penangkapan terhadap ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar. Saat itu petugas menemukan pelaku sedang mempromosikan situs judi online melalui akun tiktoknya.

"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," katanya.

Setelah mengamankan ZS, tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya Instagram.

"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online di Story instagramnya. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni berupa dua handphone, dua sim card, satu akun email dan dua akun sosial media.

Pengakuan tersangka kepada petugas, untuk satu kali posting mereka mendapatkan Rp 250 ribu dari situs yang dipromosikan. Namun hingga saat ini petugas berupaya mencari tahu pemilik situs dan server mereka.

Kombes Alfian mengatakan, kedua pelaku dijerat sejumlah pasal tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dirinya menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online. Khusus di Polda Sumbar, pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media.

"Tiap hari kita cek ada website yang ditemukan tim satgas untuk diblokir oleh Kominfo. Selain preventif kita juga memantau sosial media, mulai dari TikTok ataupun Instagram. Apabila ditemukan mereka mempromosikan akan kita tangkap," katanya lagi.


(afb/afb)


Hide Ads